Maraknya Kasus Pertanahan Di Sulut, Komisi 1 DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama BPN Sulut

Manado, Sulutreview.com – Maraknya kasus pertanahan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang mana para mafia tanah ini mengambil secara sepihak tanah – tanah milik orang sehingga meresahkan dan merugikan para pemilik tanah di Sulut.

Hal ini tentu saja membuat para legislator di Komisi 1 DPRD Sulut membidangi pemerintahan menjalankan fungsi pengawasannya, yakni memanggil Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut berserta perwakilan BPN Kabupaten/Kota se-Sulut untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Resa Rondonuwu dan didampingi oleh Hendry Walukouw, dilaksanakan di Ruang Serbaguna gedung DPRD Sulut, pada Selasa (20/5/2025).

Anggota Komisi I DPRD Sulut, Hendri Walukow, dalam keterangannya usai rapat menyampaikan bahwa hampir setiap minggu pihaknya menerima aspirasi masyarakat terkait persoalan tanah, termasuk praktik-praktik mafia tanah.

“Ini berarti kami harus menyikapi persoalan tersebut secara bijak, dengan koordinasi dan sinkronisasi bersama BPN sebagai mitra kerja kami di Komisi I. Tujuannya agar aspirasi masyarakat bisa kami jawab secara konkret,” ujar Hendri.

Hendri menyoroti khusus persoalan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga terlantar namun telah lama digarap masyarakat.

Ia mengatakan, banyak warga meminta agar status tanah tersebut bisa diubah menjadi hak milik.

“Tanah eks HGU yang telah digarap masyarakat selama 20 hingga 30 tahun seharusnya bisa diperjuangkan agar mendapat status hak milik melalui kementerian BPN. Ini merupakan bagian dari program kami di Komisi I, bukan hanya menerima aspirasi, tapi harus menghasilkan solusi,” tegas legislator dari Dapil Minut–Bitung tersebut.

Hendri juga mendorong pihak BPN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk secara transparan menunjukan data area tanah eks HGU yang bisa masuk dalam program reformasi agraria.

Data tersebut akan dijadikan dasar pengusulan ke Pemerintah Pusat.

Ia menambahkan bahwa langkah awal harus dimulai dengan brain storming antara DPRD dan BPN sebelum masuk ke isu-isu teknis.

“Ada juga LSM yang mengaku membawa persoalan tanah dan meminta difasilitasi hearing oleh Komisi I. Namun sebelum itu, kami harus terlebih dahulu bertemu langsung dan berdiskusi awal dengan Kepala BPN untuk memastikan validitas masalah yang dibawa,” tuturnya.

RDP ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Sulut, khususnya Komisi I, dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat atas tanah serta memberantas praktik mafia tanah yang merugikan publik.

Anggota komisi 1 yang hadir dalam rapat tersebut Muliadi Palutungan, Eugenie N Mantiri dan Hillary Julia Tuwo.(lina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *