Pemprov Sulut Angkat 20 Staf Khusus, Liow Bilang Sesuai Prosedur

Evans Steven Liow. Foto : ist

Manado, Sulutreview.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) secara resmi telah melakukan pengangkatan Staf Khusus yang berperan untuk membantu kinerja kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.

Terdapat 20 staf khusus dengan berbagai latar belakang, akademisi, tim sukses hingga mantan pejabat. Mereka akan bertugas mendukung jalannya pemerintahan dan pengembangan berbagai sektor strategis di daerah tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Utara, Evans Steven Liow menyampaikan, bahwa pengangkatan Staf Khusus Gubernur sudah sesuai aturan dan prosedur yang mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kerja).

“Pengangkatan staf khusus oleh gubernur sudah sesuai aturan, di mana jabatan staf khusus sangat strategis dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Sulawesi Utara serta tidak membebani APBD, karena sudah tersedia dana yang sangat efisien,” tegas Juru Bicara Gubernur Sulut ini.

Lanjutnya, pengangkatan staf khusus ini menurut Liow sangat penting untuk kemajuan daerah, di mana orang-orang yang ditunjuk memiliki kemampuan khusus di bidang masing-masing.

“Ada Staf Khusus yang pernah menjabat Kepala Daerah seperti Marlina Moha Siahaan yang memiliki pengalaman di bidangnya serta Max Lomban yang paham untuk memajukan Pelabuhan Bitung sebagai International Hub Port serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).” jelas Liow.

Diketahui sebelumnya, terdapat larangan pemerintah pusat melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ini tidak membebani APBD, melainkan berdasarkan kegiatan dan ini sangat efisien,” tambah Liow.

Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, 5 Februari 2025 lalu menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota terpilih dilarang mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus (stafsus) setelah dilantik.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi pemborosan anggaran daerah dan mencegah praktik pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik.

“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” ujar Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI lalu.

Pada prosesi pelantikan, Gubernur Sulut secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Drs Ferdinand E.M Mewengkang.

Mewengkang sendiri dipercaya sebagai Koordinator Staf Khusus sekaligus bertanggung jawab di bidang Pemerintahan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Berikut daftar lengkap Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara:

1. Drs Ferdinand E.M Mewengkang-Pemerintahan dan Pengembangan SDM (Koordinator Staf Khusus)
2. Max Lomban-Kebudayaan
3. Prof Grevo Gerung-Pendidikan
4. Dr. Fiko Inga, S.IP., M.Si-Politik dan Kebijakan
5. Prof Benny Pinontoan-Pembangunan Sumber Daya Alam
6. Recky Harry Langie-Investasi
7. Dr Magdalena Wullur, SE, MM., MAO, CMILT-Perencanaan Pembangunan
8. Olvie Limpele-Sosial Kemasyarakatan/Kerohanian
9. Fariest Soeharyo-Kepemudaan
10. Herold V Kaawoan-Pemberdayaan Masyarakat
11. Marlina Moha Siahaan-Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
12. Samuel Patabang-Ekonomi dan Pembangunan
13. Daniel Duma-Pertambangan dan Energi
14. Christian Yokung, S.Kom-Olahraga
15. Ir Johan Victor Malonda-Perhubungan
16. Dr Devi Malalantang-Pariwisata
17. Reza Sofian, SH-Perikanan dan Kelautan
18. John Sada, SH., MH-Hukum dan HAM
19. Nurjanah Seliani-Hubungan Antar Lembaga
20. AKBP Purn Tommy Lahama-Kesatuan Bangsa.
(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *