Bitung  

Tagihan Fiktif & Biaya Entertainment Terungkap Dipemeriksaan Kejaksaan pada PD Bangun Bitung

Bitung, Sulutreview.com– Kejaksaan Negeri Bitung diam-diam terus intensif dan serius dalam menangani kasus dugaan Korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Bangun Bitung.

Terbaru pihak Kejaksaan Negeri Bitung yang dipimpin mantan penyidik KPK Dr Yadyn Palebangan SH MH terus melakukan upaya masif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Bitung terus digalakkan salah satunya di PD Bangun Bitung.

Kabar teranyar Kejaksaan Negeri Bitung terus marathon melakukan penyidikan dalam diam terhadap penyelewengan dalam penggunaan dana PD Bangun Bitung tahun 2021 sampai dengan 2023.

Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH saat ditemui di kantornya tak menampik bahwa penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di PD Bangun Bitung telah kami rampungkan. Dimana terdapat banyak fakta penggunaan uang Negara/Daerah yang tidak sesuai peruntukkannya maupun sejumlah tagihan-tagihan fiktif, mark up dan biaya-biaya “entertainment” yang membuat defisit keuangan PD. Bangun Bitung. Terdapat juga sejumlah aliran uang kepada pihak-pihak tertentu.

“Kami telah menyurat untuk perhitungan kerugian keuangan negara kepada Tim Ahli Perhitungan Kerugian Negara,” kata mantan penyidik KPK RI ini.

Ditambahkanya bahwa Penyidikan Dugaan penyalagunaan kewenangan dalam penggunaan dana PD Bangun Bitung ini berbeda konteks penyidikannya denga yang dilakukan oleh rekan-rekan Penyidik Kepolisian dalam Dugaan korupsi Docking Spesial.

Sedangkan untuk Dugaan tindak pidana korupsi Perjalanan Dinas DPRD, saat ini Tim Perhitungan Kerugian Negara melakukan perhitungan Audit Investigatif untuk menilai jumlah kerugian keuangan negara.

“Semua perkara berproses sesuai mekanisme Hukum Acara dengan mengedepankan prinsip Penegakan Hukum yang baik dan benar,” ujarnya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *