Minut  

MK Tolak Gugatan MJP-CK, JG-KWL Resmi Pimpin Minut Dua Periode

Jakarta, Sulutreview.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan atau permohonan nomer perkara 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Bupati Minahasa Utara (Minut) nomor urut 1 Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK).

Dengan keputusan tersebut, pasangan calon nomor urut 2 Joune Ganda dan Kevin Lotulung resmi memenangkan Pilkada Minut 2024 dan akan memimpin Minut untuk periode keduanya. Keputusan MK ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) di gedung MK, Jakarta.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim yakni, permohohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil. Sidang ini dihadiri oleh para pihak yang ikut bersengketa dalam perkara ini. 

Sebelumnya, Michael Remizaldi Jacobus kuasa hukum MJP-Ck memaparkan bahwa KPU menetapkan Paslon 02, Joune James Esau Ganda-Kevin William Lotulung, meraih 70.620 suara, jauh melampaui 51.070 suara yang diperoleh Paslon 01. Namun, pihak Pemohon menuding  perolehan suara Paslon 02 didapat melalui pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Selain itu, satu dugaan pelanggaran utama yang disorot adalah kebijakan mutasi pejabat oleh petahana yang mencalonkan diri. Mutasi tersebut dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan calon tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Pada 2 Desember 2024 KPU Minut telah menetapkan Paslon nomor urut 2, Joune Ganda dan Kevin William Lotulung sebagai peraih suara terbanyak yaitu 70.620 suara atau 58.03 persen suara sah. Sementara Paslon nomor urut 1, Melky Jakhin Pangemanan dan Christiam Kamagi meraih 51.070 suara atau 41.97 persen suara sah.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *