Bitung, Sulutreview.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung kembali melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tak terkecuali untuk kalangan Dunia Pendidikan yaitu para ASN Guru.

Hal ini dilaksanakan di salah satu Hotel ternama di Kota Bitung yang dihadiri ratusan tenaga pendidik yang juga hadir Kadis Pendidikan Fonny Tumundo SP.d M.SI pada Sabtu (21/09/2024).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw SE didampingi Komisioner KPU Wiwinda Hamisi dan Ketua Bawaslu Bitung Deiby Londok M.SI.
Pada sambutanya Deslie berterimah kasih atas kehadiran para tenaga pendidik untuk mengikuti sosialisasi KPPS ini.
Hadir juga sebagai pemateri handal dan sudah menjadi langganan KPU yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Bapak Dr Yadyn Palebangan SH MH yang memberikan pencerahan netralitas ASN dalam aspek hukum.
Dalam pemaparanya Kajari yang juga mantan Penyidik Spesialis Korupsi di Lembaga yang tidak main-main yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia membuka cakrawala alam pikiran pada ASN guru untuk menghindari hal-hal yang bertentangan hukum dalam Pilkada apalagi akan menjadi sebagai penyelenggara.
Yadyn menekankan bahwa penyelengara Pemilu dalam menjalankan tugasnya itu akan disumpah dan wajib hukumnya menjalankan Tugas Pokok Fungsinya sesuai aturan dan wajib netral.
“Saya mengingatkan kepada bapak ibu skalian ketika dalam pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pencoblosan itu didalam ruanganya wajib steril hanya ada didalamnya petugas KPPS dan Bawaslu serta peserta pemilih dilain itu diluar ruangan,” tegasnya.
Untuk itu juga Yadyn menegaskan bahwa barangsiapa menghalangi orang untuk memilih itu Pidana.
“Silahkan lapor ke Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) jika ada pelanggaran Pemilu kami akan memprosesnya secara sesuai aturan hukum yang ada,” pungkasnya.(zet)













