Manado, Sulutreview.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pengumuman tentang Penyampaian Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS).
KPU Sulut mempersilahkan bilamana ada masyarakat yang akan memberikan tanggapan maupun masukan terkait DPS dengan cara scan QR Code pada postingan untuk mengakses Formulir model – A Tanggapan dan Masukan terhadap DPS.

Selain dari itu KPU Sulut sebelumnya pada tanggal 16 – 17 Agustus 2024 sudah menetapkan sebanyak 1.957.279 DPS pada Pilkada serentak di tahun 2024 ini. Yang mana jumlah tersebut di dapat dari hasil penetapan DPS rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Total DPS tersebut tersebar pada 4.410 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 1.839 desa/kelurahan dan 171 kecamatan se-Sulut. Dari jumlah DPS yang ditetapkan ada 987.091 pemilih laki – laki dan 970.187 pemilih perempuan.

Penetapan DPS dituangkan dengan penanda tanganan berita acara Nomor 201/PL.02.1-BA/71/3/2024 tentang Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang dilanjutkan dengan penyerahan Salinan Keputusan tentang DPS oleh Ketua KPU Sulut.(advetorial)













