Bitung, Sulutreview.com– Gebrakan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH di medio Agustus tahun 2024, seakan membuka mata lebar-lebar bahwa Penegakan Hukum yang sebenarnya adalah tidak memandang bulu siapapun jika melanggar wajib hukumnya untuk menaati dan menjalankannya.
Fakta tersebut tersaja, saat Kajari Yadyn yang merupakan mantan salah satu pejabat di Kantor Kejaksaan Bitung di era tahun 2000-an, mengungkap kasus-kasus yang mengendap sudah puluhan tahun yaitu Korupsi dan Pidana Umum, salah satunya yang tersangkut adalah Istri dari Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri yaitu RT alias Rita pada kasus proyek pembangunan Pemecah Ombak di Kelurahan Wangurer sejak tahun 2009 silam.
Meski baru terungkap di tahun ini di tahun 2024, namun RT sangat kooperatif dan patuh dalam menjalani eksekusi.
Betapa tidak se hari Kejaksaan akan melakukan agenda eksekusi, RT sangat koperatif langsung menyerahkan diri untuk di tahan di Lapas Tomohon.
Tak pelak aksi Kajari Yadyn yang merupakan mantan Penyidik spesialis korupsi di KPK-RI ini mendapat standing aplause dari berbagai pihak di Kota Bitung.
Salah satunya datang dari Alumni Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unsrat Bitung (IKAFHUB) Michael Jacobus SH MH CLA, bahwa kedatangan Kajari Dr Yadyn Palebangan SH MH yang merupakan Senior satu tingkat Michael di Fakultas Hukum Unsrat ini layak disebut Pendekar Hukum di Kota Bitung.
Menurut Michael kedatangan Kajari Yadyn Palebangan di Kota Bitung Sulawesi Utara seperti menyalakan pelita kewibawaan dan marwah dalam penegakan hukum dan membuka cakrawala alam pikiran bagi masyarakat di Bitung dan Sulawesi Utara bahwa tidak ada warga yang kebal hukum semuanya sama.
Kandidat Doktor di Universitas Tri Sakti ini mengungkapkan Figur Kajari Yadyn yang sangat tegas, netral, tanpa kompromi dan berani ini. Dalam menjadikan penegakan Hukum adalah panglima yang utama sangat dirindukan oleh masyarakat Bitung dan juga seluruh warga di Indonesia.
“Senior Yadyn, you never walk alone (Senior Yadyn, kau tidak berjalan sendiri). Kami alumni ada dipihakmu ketika berdiri atasnama penegakan hukum yang jujur, adil dan konstitusional.Terus maju dan konsisten. Lex dura sed tamen scripta (hukum itu keras, namun demikianlah bunyinya)”, pungkas advokat yang kini memiliki kantor di Jakarta Pusat.(zet)













