Manado, Sulutreview.com – Dalam rangka menyambut Pilkada pada 27 November 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 Kepada Stakeholder Pers. Kegiatan ini dirangkaikan dengan deklarasi pers sahaba-sahabat JDIH KPU Sulut.
Kegiatan ini mengangkat tema ‘Journalistic Practices Based On Legal Framework and Electoral Justice System For Free, Honest, Fair and Peaceful Regional Elections.’ (Praktik Jurnalistik Berbasis Kerangka Hukum dan Sistem Keadilan Pemilu Untuk Pilkada yang Bebas Jujur, Adil dan Damai).
Kegiatan yang dilakukan selama 3 hari, mulai tanggal 15 – 17 Agustus bertempat di Hotel Luwansa, Manado. Dalam kesempatan itu ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sulut, Lanny Ointu menjadi narasumber.
Dalam materinya Ointu menyebutkan syarat – syarat atau dokumen apa saja yang harus dibawa oleh pemilih untuk memilih.
Berdasarkan peraturan PKPU No. 7 tahun 2024, bisa menggunakan empat dokumen, yaitu E KTP, biodata, KTP digital dan haka,
“Jadi ada empat, itu perbedaan yang sebenarnya di produk hukum, perbedaan yang signifikan memang cuma itu, kalau dulu di 2020 lalu hanya KTP elektronik dan KK tapi kali ini dalam proses perbaikan data pemilih itu bisa memunculkan dokumen ktp elektronik, KTP digital, biodata dan KK,” kata Ointu
Lanjutnya lagi menjelaskan bahwa itu saja yang mendasar, yang sangat prinsip dan substansi sekali itu yang perbedaan antara PKPU di 2020 lalu pelaksanaan pilkada dan pelaksanaan pilkada yang di 2024 sekarang ini.
Lanny Ointu didampingi oleh ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon dan dihadiri oleh para awak media pos liputan KPU Sulut.(lina)













