Manado, Sulutreview.com – Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sulut Steven OE Kandouw menyatakan kepedulian terhadap hak anak.
Menurutnya, anak-anak wajib dilindungi dari kekerasan dan diberikan hak yang layak.
“Saya sudah mendengar ada 14 tuntutan anak-anak. Saya mewakili gubernur akan menyampaikan ke DPRD, instansi terkait dan pemerintah kabupaten/kota,” katanya saat
menghadiri peringatan Hari Anak Nasional (HAN) se Provinsi Sulut yang dilaksanakam di aula Mapalus Kantor Gubernur, Senin (5/8/2024).
Kandouw juga menyorotu terkait kartu indentitas anak yang masih banyak belum diberikan. “Kabupaten/kota masih banyak tidak peduli terhadap anak,” sebutnya.
Wagub juga meresponi tentang suara anak-anak yang meminta harus ada sekolah ramah anak dan sekolah ramah kaum disabilitas.
“Kita juga harus buat aturan sekolah tolak kekerasan terhadap anak. Karena itu kita deklarasi tolak kekerasan anak, narkotika dan penyalahgunaan minuman keras di kalangan anak,” ungkapnya.
Menurut Wagub, dalam 14 poin juga disampaikan anak-anak menuntut terhadap pelaku kekerasan perempuan dan anak di bawah ke nusa kembangan.
“Kita juga di Provinsi Sulut juga menolak perkawinan dini. Karena itu kita harus jaga torang pe anak. Torang tidak jemu-jemu menyampaikan hal ini, harus gencar menyampaikan hal ini,” sarannya.
“Di momen HAN mari kita jaga, tuntun, berikan fasilitas, kenyamanan, keamanan dan torang lindungi anak-anak,” pungkasnya.
Usai sambutan, Wagub melakukan dialog interaktif dengan anak anak sekolah dan disambut antusias.
Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3AD) Provinsi Sulut Wanda LC Musu menyampaikan tentang 14 poin suara anak.
Antara lain yang berkaitan dengan regulasi sekolah ramah anak, napsa dan obat terlarang yang beredar, sekolah ramah anak, kebersihan lingkungan, perlindungan terhadap lingkungan sekolah, kekerasan anak di sekolah yang agak meningkat.
“Sekolah agar menciptakan suasana yang aman, sehingga hak-hak anak ini dapat dirasakan. Demikian juga dengan disabilitas, yang adalah bagian dari sekolah ramah anak. Bukan hanya di sekolah tetapi juga di kantor-kantor bagaimana disabilitas dapat melakukan aktivitas mereka,” sebutnya.
Terkait dengan penanganan langkah hukum yang diberikan kepada pelaku, tambah Wanda, saat ini sudah ada UU Kekerasan. Sehingga pelaku kekerasan dapat dijerat dengan pasal yang tercantum dalam UU tersebut.(eda)