Mitra, Sulutreview – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor cabang Tondano telah menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 42 juta rupiah kepada tiga ahli waris.
Acara penyerahan secara simbolis santunan tersebut dilaksanakan di Kantor Bupati Mitra pada hari Rabu, 24 Juni 2024.

Merry Tarore, Kepala kantor BPJS Cabang Tondano, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Mitra, terutama Dinas Tenaga Kerja, yang telah mendaftarkan para pekerja rentan sekitar 26.000 orang, jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Sulawesi Utara.
Tarore menambahkan bahwa Mitra merupakan kabupaten terbesar di Sulawesi Utara yang mendaftarkan pekerja rentan.
Santunan Jaminan Kematian yang diberikan ini merupakan salah satu manfaat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat ini memberikan perlindungan finansial pada keluarga ahli waris jika kehilangan pencari nafkah akibat meninggal dunia. Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Mitra bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kantor cabang Tondano.
“Manfaat terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting bagi pekerja rentan dan keluarganya,” ujar Taroreh
Kedepannya, ia pun berharap agar program yang diberikan melalui peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dijalankan secara konsisten oleh pemerintah Kabupaten Mitra untuk memberikan manfaat yang cukup besar bagi pekerja rentan dan keluarganya.
Terkait kelancaran proses klaim Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nova Tarumingkeng menjelaskan bahwa selama semua data yang diminta oleh dinas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah lengkap, proses persetujuan dan pencairan santunan akan dilakukan dalam waktu maksimal satu minggu.
Lebih lanjut, Nova juga mengatakan bahwa masalah yang terjadi dengan ahli waris terkait administrasi kependudukan di dinas kependudukan dan catatan sipil, dan keterlambatan persetujuan santunan sering kali disebabkan oleh masyarakat atau pemerintah desa yang tidak memperbarui administrasi kependudukan ketika terjadi perpindahan penduduk. (***)













