Pemkot Bitung Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Family Recovery Dengan PN Bitung

Walikota Bitung Maurits Mantiri saat meneken kesepakatan. Foto : ist

Bitung, Sulutreview.com– Program Family Recovery atau bisa disebut Program Pemulihan Keluarga adalah sebuah program yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bitung untuk memperbaiki permasalahan Keluarga yang ada pada Masyarakat Pra Sejahtera di Kota Bitung.

Penandatanganan ini di lakukan oleh Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, MM dan Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Rahmat Sanjaya SH, MH di Rumah jabatan Walikota Bitung (guest house) pada Rabu (29/05/2024).

Walikota Bitung, Ir. Maurits Mantiri yang juga di dampingi Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Bitung, bersama Tim Advokat Bantuan Hukum Pemkot Bitung berharap dengan Program Pemulihan Keluarga yang laksanakan oleh Pemerintah Kota Bitung dapat menyelesaikan Permasalahan Keluarga yang dialami oleh Masyarakat Pra Sejahtera di Kota Bitung yang terkendala status perkawinan untuk di buat sah secara formal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku melalui prosedur di Pengadilan Negeri Bitung secara cepat, sederhana dengan biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.

SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN PROGRAM FAMILY RECORVERY / PEMULIHAN KELUARGA.

Yang menjadi syarat untuk mendapatkan Bantuan Program Family Recorvery Pemulihan Keluarga sebagai berikut.

  • Masyarakat Kota Bitung yang Tergolong Masyarakat Pra Sejahtera. Di Buktikan dengan Surat Keterangan dari Kelurahan.
  • Memiliki Permasalahan status perkawinan terdahulu.
  • Membuat Kronologi Permasalahan Keluarga yang dialami oleh Masyarakat.
  • Memiliki data/dokumen kependudukan yang jelas berupa KTP dan KK yang berdomisili di Kota Bitung.
  • Harus membuat Surat Pernyataan Mutlak (SPM) bagi setiap penerima Bantuan Program Pemulihan Keluarga.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *