Airmadidi, Sulutreview.com – Sidang kasus dugaan pergeseran suara pemilu 2024 di Kabupaten Minahasa Utara memasuki babak baru, setelah eksepsi dari kuasa hukum delapan terdakwa ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Airmadidi.
Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Pada persidangan ini, JPU menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana Dr Michael Barama SH MH.
Penasehat Hukum Terdakwa Santrawan Paparang menanyakan kepada ahli pada pasal 532 UU No 7 tahun 2017 apakah ada unsur Actus Reus dan Mens Rea. Saksi ahli Dr Michael Barama SH MH menegaskan tekait batas waktu yang ditetapkan itu akan gugur dengan sendirinya.
“Melihat apa yang telah diatur oleh undang-undang harus ditaati. Jika ada tenggang waktu yang ditentukan mau dia 1×24 jam kemudian 14 hari itu harus mengikuti karena jika tenggang waktu yang ditentukan melewati batas maka dengan sendirinya gugur demi hukum,” kata Barama.
Paparang menanyakan apakah dalam delik formil bisa secara sepenggal-sepenggal akan tetapi harus dilihat secara utuh. Ahli menerangkan jika berdasarkan delik formil di pasal 532 harus dilihat secara keseluruhan.
“Setiap unsur delik formil pada pasal 532 harus dilihat secara utuh dan harus dibuktikan secara keseluruhan,” ujarnya.
Terkait kasus seperti ini ada perbedaan atau pergeseran suara ditingkat kecamatan akan tetapi sudah ada perbaikan ditingkat Kabupaten dan telah ditetapkan secara nasional. Papaparang menanyakan apakah delik formil hanya dilihat ditingkat kecamatan atau dipandang satu kesatuan.
“Sejak awal sudah saya katakan jika terjadi perbedaan tafsir terkait keseluruhan dan jika sudah terjadi perbaikan secara keseluruhan saya rasa ini sudah selesai,” jawab Barama.
Ahli menjelaskan tindak perkara pemilu itu dipandang secara lain penyelesaiannya oleh karena itu dihitung tenggang waktunya sangat sempit.
“Jadi, jika tentang tindak pidana pemilu semua deliknya akan dicari maka sudah pasti akan melampaui batas waktu,” terangnya.
“Jadi, untuk saya mengingatkan terkait perkara ini silahkan dibuktikan dan majelis hakim hati-hati dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.(Josh)