Warga Stateless yang disahkan Menjadi WNI di Bitung, Jadi Trending Topik Menarik di Rakor PDPB KPU

Bitung, Sulutreview.com– Pengesahan 133 warga Stateles dari negara Filipina di Kota Bitung yang secara resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) belum lama ini yang dilakukan pihak Kementrian Hukum di Kantor Walikota Bitung.

Menjadi tranding topik menarik dalam kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung pada kegiatan Rapat Koordinasi(rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang berlangsung di Aula KPU Bitung, Kamis(05/11/26).

Dalam rakor ini, hadir dua Nara Sumber, yakni Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kota Bitung, Christian Wurangian SH.

Serta Kasubsi ll Bidang Intelijen Kejari Bitung, Yulio Yosua SH MH dan hadir para undangan diantaranya Bawaslu Bitung, para Camat serta perwakilan masing masing Parpol.

Ketua KPU Bitung, Deslie Sumampouw SE dalam sambutannya mengajak untuk bersama mencermati perubahan data penduduk termasuk isu yang sangat krusial saat ini yakni penegasan status 133 warga yang menerima SK sebagai Warga Negara Indonesia beberapa waktu lalu.

”133 yang disahkan menjadi WNI ini harus kita perjelas juga tahapan tahapannya, agar melalui rakor ini mendapat pencerahan, sebab angka ini bukan sedikit dan ini bisa saja dimanfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.” Jelas Sumampouw.

Untuk itu melalui Rakor ini dirinya mengajak untuk bersama mengawal data pemilih di kota Bitung sebagai upaya menciptakan zero kegandaan, sebagai langkah antisipasi demi pelaksana pemilu yang lancar.

Dikesempatan yang sama, Komisioner KPU Bitung, Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi, Frangky Takasihaeng SH menyampaikan, rakor kali ini diharapkan dapat membangun pemahaman yang sama untuk menghasilkan data pemilih untuk dapat dipertanggung jawabkan.

”Sementara, proses pemutakhiran data ini kami terus diawasi oleh kejaksaan dan Bawaslu. Kami berharap rakor ini dapat meningkatkan manfaat, khususnya data yang komprehensif dan akurat.” Jelasnya.

Khusus untuk 133 warga stateles yang telah resmi disahkan menjadi WNI. Bukan berarti kesemuanya resmi menjadi wajib pilih.

“Sebab yang saya lihat, 133 ini umurnya bukan berarti sudah dewasa semua. Melainkan ada anak-anak bahkan remaja kalaupun sudah dewasa kami mengacu pada Kartu Tanda Penduduk (KTP),” tegasnya.

Sementara itu Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kota Bitung, Christian Wurangian SH mengatakan ke-133 yang baru disahkan WNI ini mereka itu memang baru memegang SK Penegasan Status Kewarganegaraan. Namun tetap kalau ingin mendapat KTP wajib melakukan perekaman di Kantor Capil.

“Karena teknisnya untuk perekaman pembuatan KTP diawali mereka mengisi formulir dari kelurahan kemudian bisa dilakukan perekaman pembuatan KTP dan Kartu Keluarga di Kantor Capilduk. Apalagi warga WNI ex stateless ini mereka itu sifatnya berpindah-pindah,” pungkasnya.

Hadir juga anggota KPU Yunoy Rawung M.SI, Ketua Bawaslu Bitung Deiby Londok M.SI, puluhan Ketua-ketua Partai dan perwakilan serta Para Camat seperti Camat Matuari Fonda Orah SE dan jajaran pers.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *