Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kasus KDRT, Binol Tegaskan Status Pelapor & Terlapor Bukanlah Putusan Hukum

KOTAMOBAGU – Kuasa Hukum MAG alias Rif yakni Aris Binol, S.H., M.H., CMLC Mengirimkan surel rillis terkait Dugaan Kasus KDRT yang sedang didampinginya kepada media ini, Rabu (07/26) malam tadi.

Dalam isi surel pesannya, Aris ingin menyampaikan bahwa, Iya telah resmi menerima kuasa dari kliennya inisial MAG alias Rif pada hari ini tertanggal 07 oktober 2026.

Dalam pesannya tersebut, iya mengungkapkan bahwa, iya telah selesai berkoordinasi dengan penyidik masing-masing dan menyerahkan surat kuasa, sehingga perlu kiranya untuk memberikan hak jawab mewakili klien.

Binol katakana bahwa, kami meneliti ada berita yang dirilis tanggal 27 Agustus 2026 di salah satu media dengan judul “Polres Kotamobagu Lamban Tangani Kasus KDRT” maupun berita-berita lain sebelum dan setelahnya, perlu saya luruskan terlebih dahulu agar tidak menjadi opini sepihak yang berkembang di masyarakat yang kemudian menyudutkan klien kami, bahwasannya kami selaku kuasa hukum telah ada upaya untuk menempuh jalur-jalur kesepakatan antara Korban dengan Kilen kami. Berikut langkah-langkah yang telah kami lakukan :

1. Pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026, bertempat di ruangan CSSD RSUD Kota Kotamobagu atas komunikasi dengan Ibu Kasubag, klien saya hadir dengan tujuan mediasi penyelesaian persoalan pengasuhan anak yang diduga ditahan oleh AE Alias Ina sejak tanggal 08 Mei 2026 hingga saat ini;

2. Dalam pertemuan tersebut hadir klien saya MAG alias Rif (suami), AE Alias Ina (Istri klien), EB alias Ern (Mertua klien) dan IP Alias Ing (Selaku Kasubag Kepegawaian)

3. Setelah kedua belah pihak bersepakat soal pembagian waktu mengasuh anak, Saudari AE Alias Ina Tidak Mengindahkan Kesepakatan tersebut kemudian Melakukan Perekaman Tanpa Izin, sehingga disinilah terjadi “Kejadian tarik menarik handphone” yang berujung masing-masing mengalami luka ringan pada area tangan/badan.

4. Di hari yang sama tanggal 21 Juli 2026, klien kami dihubungi petugas dari polres kotamobagu untuk dapat datang karena saudari AE Alias Ina telah membuat laporan polisi, yang kemudian dimediasi oleh petugas/penyidik di unit tersebut atas nama Bpk. Kendy Mangkat dan Bpk. Giovani  Mantali dan tercapailah kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama disaksikan ibu mertua masing-masing pihak, sehingga masalah tersebut “CLEAR” alias “SELESAI”. (Bukti foto terlampir)

5. Namun besok harinya, tanggal 22 Juli 2026 saudara AE Alias Ina malah kembali membuat laporan polisi dengan peristiwa yang sudah selesai tersebut.

6. Kemudian klien kami juga melaporkan peristiwa tersebut pada tanggal 30 Juli 2026, dengan nomor LP : LP/B/373/VII/2026/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.

Dalam Poin-poin tersebut di atas, Binol juga menghormati dan memberi apresiasi terkait pemberitaan dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara ini. Namun, perlu kami luruskan bahwa perkara ini tidak berdiri hanya dari satu sisi.

Klien kami memang merupakan pihak yang dilaporkan dalam dugaan KDRT. Akan tetapi, pada sisi yang lain, klien kami juga telah membuat laporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap dirinya,” Ungkapnya.

Dari uraian poin per poin yang kami sebutkan diatas, dengan demikian, saat ini terdapat dua laporan yang masing-masing sedang diproses oleh pihak yang berwenang.

“Kami tidak dalam posisi untuk menghakimi siapa yang benar atau siapa yang salah melalui ruang publik. Biarlah seluruh fakta, keterangan para pihak, saksi, serta alat bukti diuji melalui proses hukum yang objektif,” Sebut Binol.

Kami juga perlu menegaskan bahwa, status sebagai pelapor maupun terlapor bukanlah suatu putusan hukum. Karena itu, kami meminta agar tidak ada pihak yang membangun kesimpulan seolah-olah telah terjadi tindak pidana hanya berdasarkan satu versi peristiwa.

Binol juga menambahkan, sebagai kuasa hukum, saya berkepentingan agar kedua laporan tersebut ditangani secara profesional, proporsional, transparan dan berimbang, tanpa tekanan dari opini publik.

“Kami percaya penyidik memiliki kewenangan untuk menilai seluruh fakta dan alat bukti secara objektif. Klien kami akan kooperatif dan menghormati setiap tahapan pemeriksaan,” Pintanya.

Diakhir pesan rillis Binol, kami tidak ingin perkara ini menjadi konsumsi konflik pribadi di ruang publik. “Kami tidak bertarung di ruang opini. Kami bertarung di ruang pembuktian. Karena pada akhirnya, hukum tidak mengenal narasi melainkan fakta dan alat bukti,” tutup Binol.

Sumber: Press Rillis Tim Kuasa Hukum Aris Binol, S.H,. M.H,. CMLC

Penulis: Rian ThalibEditor: Rian Thalib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *