Serahkan LKPD Unaudited, Wagub Steven Kandouw Optimistis Raih WTP

Wagub Steven OE Kandouw saat menyerahkan LKPD Unaudited 2023. Foto : ist

Manado, Sulutreview.com – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven OE Kandouw bersama kepala daerah yang ada di Bumi Nyiur melambai berkesempatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulut, pada Selasa (05/03/2024).

Laporan diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Arief Fadillah S.E., M.M., CSFA di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulut, di Jalan 17 Agustus Manado.

Penyampaian LKPD Unaudited merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa, Laporan Keuangan disampaikan Gubernur / Bupati / Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Tujuannya untuk dilakukan audit oleh BPK yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan penilaian opini atas laporan keuangan tersebut.

Penyerahan laporan LKPD juga dilakukan sejumlah Pemerintah Kabupaten/Kota. Yakni, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolmong Selatan, Kabupaten Bolaang Mongonow Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Bitung.

Usai menyerahkan laporan keuangan, Wagub Steven Kandouw menyatakan optimistis bahwa Pemprov Sulut dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Mudah-mudahan, semua bimbingan dan tuntunan dari teman-teman BPK kita semua mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.

Menurutnya, semua pengabdian pemerintah daerah di tahun 2023 selengkapnya, dipertanggungjawabkan melalui laporan.

“Saya yakin seluruh pemerintah daerah telah melaksanakan pengelolaan keuangan dengan akuntabel,” tuturnya.

Ia juga berharap para kepala daerah dan seluruh stakeholder terutama Kepala SKPD untuk lebih konsentrasi dalam mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh BPK.

Wagub juga optimis, Pemprov Sulut kembali meraih opini WTP. Begitu juga dengan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

“Pasti bisa. Saya yakin,” tegasnya.

Turut hadir, Sekdaprov Sulut Steve Kepel, Asisten III Sekdaprov Sulut, Fransiskus Manumpil, Inspektur Meik Onibala serta sejumlah pejabat eselon dua.

Diketahui, kepatuhan penyampaian laporan keuangan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Dengan diterimanya LKPD Unaudited ini, selanjutnya BPK akan melaksanakan pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah paling lambat dua bulan sejak diterimanya LKPD Unaudited.

Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah”.

Turut hadir, Sekdaprov Sulut Steve Kepel, Asisten III Sekdaprov Sulut Fransiskus Manumpil, Inspektur Meiki Onibala dan sejumlah pejabat eselon dua di lingkup Pemprov Sulut.(Advertorial Diskominfo Sulut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *