Bitung, Sulutreview.com– Istri Wali Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) Rita Tangkudung ST, menggelar konfrensi Pers di River Side Restaurant di Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari pada Selasa (30/01/2024) dengan puluhan wartawan di Kota Bitung.
Hal ini, terkait hasil dari pemanggilan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), atas pelaporan tim kuasa Hukum Partai Gerindra Sulut, terkait tudingan Rita Tangkudung melakukan pelanggaran Netralitas karena masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)
melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sekaligus Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Diketahui pelaporan ini, terkait kehadiran Rita Tangkudung di kegiatan Jalan Sehat mendampingi Istri Capres Ganjar Atikoh di kawasan Mega Mas Manado pada 17 Januari lalu.
Rita Tangkudung, datang di River Side Restaurant tidak sendirian melainkan bersama tim Kampanye Ganjar-Mahfud Athos Lumombo dan Tim Badan Bantuan Hukum dan Wadah Aspirasi Rakyat (BBHWAR) dari PDI Perjuangan yang diketuai Ridwan Mapahena SH MH dan Rendy Rompas SH.
Ridwan menjelaskan bahwa kehadiran kami disini, dikarenakan Ibu Rita adalah suami dari Ketua DPC PDI Perjuangan Bitung. Tentu selaku kuasa hukum Partai wajib mengadvokasi Ibu Rita Tangkudung.
Athos Lumombo dalam penyampaian awal mengatakan bahwa maksud dari konfrensi Pers ini, untuk menyampaikan hasil dari pemanggilan pihak Bawaslu Sulut yang telah dihadiri oleh Ibu Rita pada Senin 29 Januari 2024.
Pada pertemuan di Kantor Bawaslu tersebut, diterima dengan baik oleh Anggota Bawaslu Sulut Bapak Zulkifly Densi. Disana telah dijelaskan akan apa yang menjadi laporan tim kuasa hukum Partai Gerindra dan kami langsung menjelaskannya berdasarkan bukti dan fakta yang ada.
“Ya dari hasil pertemuan dengan Bawaslu Sulut, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Hal ini dibuktikan dengan adanya SK pensiun dari Ibu Rita Tangkudung yang telah keluar pada tanggal 04 Oktober tahun 2023. Sementara laporanya ke Bawaslu tanggal 17 Januari tahun 2024,” kata Ridwan Mapahena.
Apalagi kata Mapahena, pihak Bawaslu Sulut akan memberitakan soal hasil pertemuan dengan Ibu Rita Tangkudung.
Ditanya dengan adanya hasil ini, apakah Tim BBHWAR akan melapor balik akan pelapor dalam hal ini tim kuasa hukum Partai Gerindra? Ridwan mengatakan silahkan tanya langsung ke Ibu Rita.
Ibu Rita sendiri dalam penjelasanya mengatakan bahwa Ia memang sudah 2 kali menghadiri kegiatan Partai. Hal ini berdasarkan SK Pensiun sesuai SK Walikota Bitung Nomor 0057/27172/AZ/10/23 yang sudah diterimanya pada 10 Oktober tahun 2023.
“Untuk mau lapor balik, saya masih pikir-pikir dulu. Namun memang kalau dilihat mereka sudah menuding saya yang tentunya saya merasa dirugikan, paparnya.
Terkait hal ini, Rita Tangkudung menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. “Sebab mana mungkin saya menghadiri kegiatan Partai kalau belum pensiun,” kata Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bitung ini.
Sementara itu, Ridwan Mapahena SH dan Rendy Rompas menegaskan bahwa pihaknya masih akan mendiskusikan lagi untuk melangkah lebih jauh.
“Yang pasti pelaporan ini sangat prematur, setidaknya kuasa hukum pelapor, harus lebih teliti dan jeli terkait laporan kepada Ibu Rita Tangkudung,” tegasnya.(zet)













