Manado, Sulutreview.com – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven OE Kandouw menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut dengan agenda Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah.
Ia mengatakan, sektor industri maupun kebudayaan di Sulut harus terus dibangun dan dikembangkan. Karena menjadi pilar penyangga dan menjadi instrumen bagi kemajuan Sulut. “Terutama bagi kesejahteraan masyarakat, bagi eksistensi Provinsi Sulut sebagai Pintu Gerbang Indonesia di Kawasan Asia Pasifik,” ungkap Kandouw di ruang Paripurna DPRD Sulut, pada Selasa (23/01/2024).

Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulut tahun 2025 – 2045, katanya, adalah bentuk tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (4) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulut secara umum untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemetaan lokasi dan pembangunan industri di daerah.
“Ini sudah tersusun dalam Ranperda, sudah dikaji, namun masih perlu kita bahas dan sempurnakan bersama, untuk lebih komprehensif lagi. Apalagi Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulut yang akan diperdakan berjangka waktu selama 20 tahun,” tukasnya.

Ranperda yang sudah disusun ini, ungkap Kandouw berisi pengaturan mengenai maksud, tujuan, sasaran, dan ruang lingkup yang menjadi hal umum yang berlaku dalam penetapan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulut tahun 2025 – 2045, utamanya mengenai industri unggulan daerah yang akan dikembangkan.
Hal lain yang diatur dalam Ranperda ini, kata Wagub Kandouw, adalah mengenai pendanaan terhadap kegiatan yang muncul akibat ditetapkannya Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulut tahun 2025 – 2045, serta kemungkinan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan industri di daerah Provinsi Sulut.

Maksud dibentuknya Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 – 2045, adalah untuk meletakkan dasar dan pedoman bagi :
- Pemerintah Daerah dalam menentukan kebijakan pembangunan industri daerah dan mengembangkan industri unggulan daerah
- Pemerintah Kabupaten/Kota dalam membentuk dan menyelaraskan rencana pembangunan industri Kabupaten/Kota
- Perusahaan Industri dalam pembangunan usaha di daerah.
Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025- 2045 bertujuan untuk:
- Mengembangkan industri unggulan yang berbasiskan potensi daerah
- Memperkuat struktur industri kecil dan menengah
- Mengoptimalkan kegiatan di bidang pendampingan industri, khususnya Industri Kecil dan Menengah dengan mengacu pada standar mutu nasional
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur dan pelaku industri kecil dan menengah
- Menumbuhkan pusat promosi industri dan pemasaran industri
- Menciptakan regulasi yang berpihak pada pengembangan sektor Industri Kecil dan Menengah.
Sasaran yang ditetapkan dalam pembangunan industri daerah adalah:
- Meningkatnya pertumbuhan industri yang diharapkan dapat mencapai pertumbuhan 2 digit pada tahun 2045
- Perluasan pasar produk, baik di dalam maupun luar negeri melalui ekspor dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan baku, bahan penolong, dan barang modal
- Tercapainya percepatan penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah daerah
- Meningkatnya serapan tenaga kerja industri di daerah
- Meningkatnya kontribusi industri kecil terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah, ditujukan untuk mempertahankan kebudayaan daerah dalam menghadapi berbagai masalah dan tantangan.
“Kita tahu bahwa, seiring perkembangan zaman di era globalisasi, interaksi antar budaya baik di daerah maupun dengan budaya lain dari luar daerah. Sedikit banyak telah memberikan dampak dalam proses dinamika perubahan sosial budaya masyarakat. Hal itu menjadi tantangan utama dalam pembangunan sektor kebudayaan,” ucapnya.

Perda tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah, sambung Wagub Kandouw merupakan langkah strategis untuk pemajuan kebudayaan terhadap objek pemajuan kebudayaan melalui penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Perda tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah, nantinya diharapkan akan membuat lebih optimal lagi setiap aspek dalam penyelenggaraan serta pembangunan dan pengembangan kebudayaan daerah, hingga kebudayaan yang dimiliki daerah Sulut dapat memberikan dampak yang positif bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
“Pengaturan dalam Perda Provinsi Sulawesi Utara tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah dibuat untuk mengingatkan kita semua, untuk menyadari pentingnya menjaga, melindungi serta melestarikan kebudayaan yang ada di daerah,” jelasnya.

Diketahui, perwujudan dari kedua Ranperda yang disampaikan, dipastikan akan memberi pengaruh terhadap proses tumbuh kembang bangsa dan daerah.
“Karena itu, diharapkan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025 – 2045, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah, dapat kita buat komprehensif dan paripurna sampai menjadi Perda, dan nantinya, arah, maksud dan tujuannya kita wujudkan bersama, hingga dapat membawa dampak signifikan terhadap progres pembangunan di daerah, ke arah yang lebih maju, untuk Sulawesi Utara yang makin maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen dan sejumlah pimpinan DPRD lainnya.(Advertorial Diskominfo Sulut)













