Pemprov Sulut Bantah Kerahkan THL Hadiri Line Dance Masal di Megamas

Kristian Pongdatu. Foto : Hilda

Manado, Sulutreview.com – Beredarnya surat undangan yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bernomor 005/24.129/SEKR yang diteken Sekdaprov Steve Kepel, ditepis keabsahannya.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Kristian Pongdatu, setelah dicek, surat tersebut berisi ajakan untuk mengikuti kegiatan olahraga Line Dance Masal di lokasi Pohon Kasih Kawasan Megasmas Manado, pada Rabu (17/01/2024).

Dalam keterangan surat undangan menugaskan seluruh anggota Dharma Wanita Persatuan Non ASN masing-masing SKPD/Biro dan Tenaga Harian Lepas (THL) perempuan untuk ikut serta dalam kegiatan Line Dance Massal, di mana kegiatan dihadiri oleh Siti Atikoh yang merupakan istri calon Presiden Ganjar Pranowo.

Menyikapi beredarnya surat undangan tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Kristian Pongdatu mengatakan, setelah dicek QR Code tertera tidak terbaca.

“Surat resmi yang dikeluarkan Pemprov Sulut, memang terdapat QR Code, namun
sayangnya pada surat yang beredar tidak terbaca,” kata Pongdatu.

Ia pun langsung menelusuri di depan awak media, lewat aplikasi yang dimiliki Pemprov Sulut di Unit Layanan Administrasi (ULA).

“Jika dilihat dari nomor surat yang beredar, di situ tertulis agenda surat permintaan aset daerah, yang masuk tanggal 10 dan saat ini statusnya belum ditandatangani,” tukasnya.

Kristian pun memastikan, karena QR Code tidak terbaca, maka surat tersebut, dipastikan bukan dibuat oleh Sekretariat Pemprov Sulut, dalam artian telah direkayasa.(eda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *