Tompaso, Sulutreview.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania MM.MSi, mengingatkan pentingnya desa sadar hukum.
“Sangat penting untuk membuat program desa sadar hukum karena potensi atau strategi bangsa indonesia adalah dengan mentaati segala bentuk aturan yang sudah ditetapkan” tutur Watania saat menghadiri Penyuluhan dan Pendampingan Desa Sadar Hukum di Kecamatan Tompaso bertempat di Balai Desa Tempok Selatan, Kamis (30/11/2023).
Segala sesuatu, sebut Watania, diatur dengan hukum yang diatur dalam pasal- pasal yang sudah ditetapkan.
“Karena kita merupakan negara kelima terbesar di tingkat internasional yang memiliki berbagai suku ras, agama dan budaya, juga berbagai investasi wisata yang dapat dijual di tingkat dunia dan internasional sehingga semua ini harus dibingkai dengan suatu aturan” tukasnya.
Sekda juga mengingatkan agar seluruh masyarakat serta perangkat desa di Kecamatan Tompaso untuk selalu bergotong royong, hidup rukun dan damai dan saling memberikan informasi positif.
Hal itu, sejalan dengan tema pelaksanaan kegiatan saat ini, Semata mata dalam rangka melaksanakan amanat dan kebijakan pemerintahan sesuai UU berlaku yaitu Desa Sadar Hukum sebab Indonesia merupakan negara hukum.
Sekda menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan penyuluhan Desa Sadar Hukum.
“Atas nama Pejabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong M.Si, saya menyampaikan salam hormat kepada para undangan yang hadir,” tukasnya.
Camat Tompaso Stevri Umboh SSTP, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Sekda Minahasa atas kehadirannya, yang telah memberikan materi dan pengarahan kepada para Hukum Tua, Perangkat Desa dan BPD.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Pemkab Minahasa, Camat Tompaso, Para Hukum Tua, Perangkat Desa dan BPD.(engel)













