Tomohon,Sulutreview.com – Jelang akhir tahun Kelurahan Tumatangtang Satu, untuk pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023 mencapai 64 persen.
Sementara untuk penyelesaian pajak PBB di Kota Tomohon batas akhir penyelesaian diperpanjang sampai 30 November tahun ini.
ā Masyarakat selalu dihimbau untuk taat bayar pajak PBB, retribusi sampah dan pajak untuk pelaku Usaha, ā ujar Lurah Tumatangtang Satu, Hizkia Bill Montolalu.
Ia menjelaskan bahwa dengan taat membayar kewajiban seperti pajak untuk mempercepat pembangunan yang ada di kelurahan Tumatangtang Satu.
ā Tentunya pemerintah Kota Tomohon juga memberikan keringanan untuk pembayaran pajak yang sudah lama belum dibayar, ada penghapusan denda hingga tanggal 30 November nanti, ā jelas Lurah.













