Tomohon,Sulutreview.com – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Sendik, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD kota Tomohon dalam rangka Penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi dan tanggapan Walikota terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi mengenai Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kota Tomohon tahun 2024 dan rancangan peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan. Jumat (20/10/2021), di Kantor DPRD Kota Tomohon.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, S.E. didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, D.E.A. dan Erens Kereh, A.M.K.L.
Walikota Tomohon, mengatakan pada kesempatan yang baik ini saya mengajak kita bersama untuk memanjatkan puji dan syukur kepada tuhan yang maha esa atas berkatnya pada kita semua sehingga dapat hadir dalam rapat paripurna DPRD kota Tomohon dalam rangka mendengarkan tanggapan Walikota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Mengawali sambutan ini, saya sampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD kota Tomohon yang telah memberikan pandangan dan masukan terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah yang telah kami ajukan. kami yakin dan percaya catatan yang ada merupakan masukkan yang positif dan bersifat membangun bagi pelaksanaan pembangunan di daerah ini.
Saudara ketua, para wakil ketua, anggota dewan yang terhormat, serta hadirin yang saya hormati, selanjutnya perkenankanlah saya, memberikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, sebagai berikut,
pertama, catatan dari fraksi partai golkar, dapat dijelaskan sebagai berikut;
Sehubungan dengan dukungan anggaran untuk pemilu 2024, pemerintah kota Tomohon telah mengalokasikan anggaran berupa belanja hibah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.













