Manado, Sulutreview.com – Agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sangat membutuhkan partisipasi publik. Poin tersebut teramat penting, karena akan menentukan kualitas dari pelaksanaan dari Pemilu itu sendiri.
Banyak hal yang perlu dievaluasi, mengingat yang mencoblos nanti, bakal didominasi oleh generasi Y atau mileneal yang lahir di antara tahun 1981-1996 dan generasi Z yang lahir antara tahun 1997-2012.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Awaluddin Umbola, mengatakan butuh persiapan yang matang serta edukasi yang terus menerus.
Pasalnya, sesuai pengalaman di Pemilu 2019 silam, banyak kertas suara yang rusak. Sehingga sangat disayangkan, karena partisipasi untuk ikut dalam ajang politik dianggap tidak sah.
Dikatakan Awaluddin, pemilih di Sulut masih banyak yang keliru saat mencoblos, akibatnya surat suara rusak.
“Pemilih belum paham bagaimana penggunaan surat suara, ini yang perlu edukasi. Karena pemilihnya yang terbanyak adalah gen Z. Jadi bisa saja kebingungan dengan surat suara yang lebar. Ada sekitar 5 ribuan surat suara yang rusak,” tutur Awaluddin saat tampil sebagai pembicara di
Workshop Peliputan Pemilu di Provinsi Sulawesi Utara, yang dilaksanakan oleh Dewan Pers di Swissbell hotel, pada Selasa (29/8/2023).
KPU berkomitmen untuk intens melakukan edukasi. Harapannya, agar tidak terjadi lagi kerusakan suara.
“Angka itu akan kita tekan seminimal mungkin, ini menjadi fokus kita. Karena orang di Sulut masih banyak yang keliru saat mencoblos,” tukasnya.
Awaluddin juga menyayangkan, pemilih di Sulut, yang salah mencoblos. Sejatinya, pemilih di Sulut adalah orang-orang yang cerdas. Sehingga kalau didapati ada surat suara rusak karena salah mencoblos, ini harus menjadi perhatian.
“Pemilu langsung, pertama kali dilaksanakan di Minahasa dan Jogjakarta. Sebagai daerah pertama yang menyelenggarakan pemilu langsung, pastinya orang Sulut sudah melek dengan Pemilu. Kita perlu perhatikan bersama agar persoalan yang sama tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Ditambahkannya, melalui sistem informasi partisipasi masyarakat (Sipamas), telah merekam semua jejak partisipasi publik.
“Untuk partisipasi Pemilu di Sulut, ada banyak hal yang juga ditemukan. Mulai dari money politik dan intimidasi. Intinya, kita terus gencar melakukan sosialisasi.
“Bahkan mulai dari fase perencanaan, sudah dilakukan dari empat bulan, berikut tahapan Pemilu 2024,” ujarnya sambil merinci tahapan Pemilu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut periode 2023-2028, Steffen Stevanus Linu, dengan materi Menjaga Keadilan dan Kualitas Pemilu, Ia menyampaikan bahwa
untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, perlu kerja sama dengan media.
“Harapannya, dapat memberikan informasi kepada masyarakat, apa yang harus dipatuhi dan yang tidak boleh dilaggar oleh masyarakat,” tukasnya.
Bawaslu, katanya, memiliki tugas dan kewenangan untuk memutus, pelanggaran adminsitrasi, politik uang hingga penyelesaian sengketa.
“Kewenangan ini terkait sengketa proses, permohonan penyelesaian sengketa yang
menjadi fenomena pelaksanaan Pemilu. Khususnya, fenomena komunikasi di era internet,” sebutnya.
Steffen juga mengkhawatirkan tentang berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait berita hoax maupun ujaran kebencian yang kian marak.
“Kebohongan yang diulang-ulang, akan menjadi kebenaran. Belakangan ini, kalau kita lihat di sosial media, bertebaran yang namanya black campaign, hoax, hate speech banyak terjadi di tahapan kampanye. Ini adalah pelanggaran yang tercatat di pasal 280 UU Pemilu 2017 tentang menghina, menghasut dan adu domba,” tegasnya.
Bagi media, disampaikan Steffen, ada aturan mainnya. “Saat kampanye, kami juga melakukan pengawasan sebagai
upaya pencegahan, ada penindakan yang akan kami lakukan. Sebagaimana pasal 292 UU Pemilu tahun 2017,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan untuk meningkatkan peran media melalui website, juga
berkolaborasi bersama media nasional dan kreator konten dalam meningkatkan literasi kepemiluan dan tangkal berita hoax.
“Kami juga melakukan pertukaran informasi edukasi dan literasi digital pengawasan pemilu, serta respon cepat. Tak kalah pentingnya, adalah melakukan kerja sama yang dituangkan melalui Memorandum of Understanding dengan Badan Siber dan Sandi Negara maupun deklarasi Pemilu damai bersama stakeholder Pemilu,” pungkasnya.(hilda)