Minut  

Andhika Baramuli Bantu 38 Pasutri Likupang Miliki Akta Nikah Sah

Pasutri usia nikah secara resmi. Foto : istimewa

Likupang, Sulutreview.com – Fakta membuktikan, sampai saat ini, masih banyak warga yang telah hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi. Fenomena ini juga terlihat jelas pada penduduk yang tinggal di wilayah pesisir dan kepulauan Kabupaten Minahasa Utara.

Persoalan kurangnya pemahaman terhadap dokumen kependudukan yang sah atau akta nikah, sesuai peraturan hukum yang berlaku dan keterbatasan ekonomi, menjadi alasan sehingga hidup bersama tanpa nikah masih terus terjadi di tengah masyarakat.

Menyikapi kondisi tersebut, tokoh muda Sulawesi Utara Andhika Yahya Santiago Baramuli terpanggil untuk membantu masyarakat agar memiliki status pernikahan yang sah secara hukum yang berlaku.

Andhika Baramuli yang diandalkan Partai Golkar untuk meraih salah satu kursi DPRD Sulawesi Utara dari Daerah Pemilihan Minahasa Utara – Bitung bergandengan tangan bersama Badan Pekerja GMIM wilayah Likupang 1 terpanggil menggumuli persoalan ini dengan memfasilitasi proses administrasi perceraian di Pengadilan Negeri Airmadidi.

Dari data yang ada terdapat 29 pasangan yang harus mengurus akte perceraian melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Airmadidi karena secara hukum masih terikat dengan pasangan yang lama, yang juga sudah hidup bersama dengan orang lain.

Andhika Yahya Santiago Baramuli

Dengan demikian secara keseluruhan 9 pasang telah dicatatkan pernikahannya pada Dinas Dukcapil Minut dan diteguhkan dalam pemberkatan nikah sesuai tata gereja GMIM. Kemudian 29 pasangan lainnya akan menyusul setelah menyelesaikan administrasi dan memiliki akte cerai dari Pengadilan Negeri Airmadidi.

“Enam bulan yang lalu saya dihubungi masyarakat. Kabarnya ada anggota jemaat yang terkendala administrasi pencatatan pernikahannya. Warga mengusulkan agar bisa dilaksanakan kawin massal. Saya tentu sangat senang bila bisa membantu masyarakat,” ujar Adhika Baramuli, ditemui usai acara pencatatan sipil Kawin Massal yang dipusatkan di Gereja GMIM Yordan, Kampung Ambong, Wilayah Likupang 1, Sabtu (12/8/2023).

“Saya bersyukur dan sangat senang bisa bermanfaat bagi masyarakat. Saya juga berharap agar pemerintah bisa memberi perhatian. Apabila ada masalah administrasi, semoga bisa diberikan jalan untuk diselesaikan secara administrasi dengan cara yang mudah dan murah,” harap Andhika.

Ketua Wilayah GMIM Likupang 1, Pdt Christofel Mengko MTh memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua AMPI Minahasa Utara Andhika Baramuli yang adalah cucu dari Gubernur pertama Sulutteng Arnold Baramuli karena dengan tulus menalangi seluruh biaya proses administrasi di Pengadilan Negeri Airmadidi dan Pelaksanaan Kawin massal sehingga dapat menyelesaikan salah satu batu sandungan dalam pelayanan di 7 jemaat se-Wilayah GMIM Likupang 1.

“Benturan bagi mereka yang belum terdaftar di capil termasuk pendidikan sehingga gereja berupaya melakukan kawin massal termasuk pengurusan mereka yang bermasalah perceraian di pengadilan. Ada 7 pasangan yang menikah. Sebelumnya ada 2 pasangan dan dalam proses 29 keluarga untuk penyelesaian administrasi di pengadilan. Kendala paling utama adalah masalah perceraian, terikat dengan pasangan tapi terpisah jauh itu susah,” ujar Mengko.

Diharapkan dari proses pernikahan massal ini, pasangan suami istri yang sah dapat mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP dan Akte Kelahiran bagi anak mereka sehingga tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.(Josh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.