Minut, Sulutreview.com – Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara/TPS Desa Watutumou 2 Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dikeluhkan warga sekitar karena mengganggu aktivitas keseharian dan kesehatan.
Salah satu warga setempat, Abnel Gereta mengatakan tumpukan sampah tersebut membuat warga tidak nyaman karena tercium aroma tidak sedap dan dapat berpotensi menimbulkan penyakit.
” Ini sampah sotatumpuk-tumpuk, Bekeng sakit masyarakat, Bobou busuk. Jadi bagaimana sampah ini dia? untuk itu, minta tolong pada pemerintah agar supaya diperhatikan dan cepat diangkut itu sampah. Sebab, sampah ini menyakitkan (Bekeng penyakit) untuk warga desa watutumou 2, sampah sudah 2 bulan tatumpuk-tumpuk, nintau mo buang kemana.” Keluh Abnel.
Ia berharap pemerintah memperhatikan kondisi tumpukuan sampah tersebut dan segera diangkut agar tidak menimbulkan penyakit dan mencemari lingkungan sekitar.
Sementara Penjabat Hukum Tua Desa Watutumou 2 Yeri Yanto Israel Kacomba menyebutkan bahwa dari Pemerintah Desa ada kesepakatan pada waktu Hukum tua sebelumnya (Helmi) ada pembicaraan/perjanjian dengan PUD Klabat mengenai pengangkutan sampah.
Pada waktu lalu pekerjaan ini sudah dilaksanakan dan melapor ke desa, mereka akan mengangkut sampah tapi sudah hampih 2 minggu berjalan itu sudah tidak melaporkan lagi.
” Jadi, mereka angkat sampah tapi sudah tidak melaporkannya lagi. Kendalanya petugas pengangkut sampah mengakutnya tidak penuh hanya setengah. Padahal sesuai perjanjian pengangkutan sampah itu setiap hari dilaksanakan.” ungkap Hukum Tua.
Lanjut Kacomba, kami Pemerintah Desa Watutumou 2 sangat kecewa dengan perjanjian kerja yang tidak sesuai. Karena perjanjian ini bukan hanya permainan. Mereka harus tau kami sudah membayar selama empat bulan. Dan untuk 1 bulan itu Rp 2.225.000 jadi selama 4 bulan Rp 9.000.000, tapi selama ini tidak direalisasi.
” Untuk itu, kami sebagai Pemerintah Desa bermohon kepada PUD Klabat tolong diperhatikan. Jujur kami selaku warga watutumou 2 tidak minta ganti rugi, tapi sesuai dengan perjanjian dibulan berjalan itu harus dilaksanakan untuk pengangkutan sampah.” harapnya.
Perlu diketahui, pemerintah desa pada Jumat 16 Juni 2023 telah mengambil kebijakan untuk mengangkut sampah. Karena kebetulan kami sudah ada kendaraan pengangkut sampah dan pada hari Jumat sudah mengangkut sampah sebanyak 5 dump truck dan pada hari Sabtu sebanyak 2 dump truck, serta melibatkan perangkat desa dan Linmas.
” Pembersihan sampah yang dilakukan belum maksimal karena kendala angkutan pengangkut sampah itu hanya 2 kendaraan sedangkan dibutuhkan sekitar 6 kendaraan pengangkut. Untuk itu, sebagai Hukum Tua Desa Watutumou 2 mengambil kebijakan akan menyewa excavator agar bisa mengangkut sampah dan diharapkan untuk Dinas Lingkungan Hidup Minut karena kami sudah menyurat agar bisa membantu menyiapkan armada. ” imbuhnya.
Terpisah, Direktur PUD Klabat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Hermina Masye Dondokambey melalui Direktur Operasional Fredriek Gimon kepada media Sulutreview.com mengatakan tanggapan terkait pengangkutan sampah yang ada di Desa Watutumou 2.
Pihak PUD Klabat kerja sama antara Pemerintah tersebut dalam arti kami mengangkut sampah TPS Desa Watutumou 2 setiap hari dan dalam satu hari itu 1 dump truck dan dalam perjanjian pembayaran setiap bulan. Dan untuk tahun ini perjanjiannya hanya 6 bulan, sambil mereka membayar setiap bulan harga bayarnya PUD Klabat sesuai dengan perjanjian kerjasama yang sudah ditanda tangani dan sesuai kesepakatan bersama.
”Kalaupun ditempat pengangkutan sampah ada kendala tidak mengangkat pada hari tersebut, itu pasti besoknya akan ditebus. Jadi besoknya dua kendaraan mengangkut sampah dilokasi tersebut. Untuk itu, tidak ada permasalahannya tidak mengangkut sampah atau sesuai perjanjian dalam seminggu ada 6 kali pengangkutan,” jelas Gimon.
Lanjutnya, untuk keluhan tumpukan sampah, PUD Klabat dalam pengangkutan hanya sesuai perjanjian dalam satu hari satu kali angkut satu dump truck mengisi 4 meter kubik. Volume sampah yang berada dilokasi TPS Desa Watutumou 2 cukup banyak karena disana lokasi perumahan cukup besar dan ada beberapa perumahan itu membuang sampah dilokasi tersebut.
”Untuk banyaknya sampah lebih paham tentunya Pemerintah Desa Watutumou 2, tapi setiap kendaraan PUD Klabat masuk mengangkut sampah memang sampah banyak dan tidak mungkin 1 Dump truck itu bisa diangkut semua dan kita hanya sesuai perjanjian. Terkait keluhan masyarakat terhadap kendaraan PUD Klabat yang sudah terisi angkutan sampah setengah itu memang pernah kejadian tapi tahun lalu bukan tahun ini. Kebetulan dalam perjanjian satu dam truk itu 4 kubik karena dihitung volume kubikasi.” ujar Dir OPS PUD Klabat.(Josh)