Manado, Sulutreview.com – Aturan terbaru terkait Kedudukan Protokoler dan Keuangan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) dikeluarkan.
Adapun ketentuan di dalamnya, empat pimpinan DPRD Sulut tidak lagi menggunakan kendaraan dinas.
Hal tersebut terungkap dalam rapat bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Kantor DPRD Sulut, Selasa (13/6/2023). Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Fransiscus Andi Silangen menyebut, mereka menindaklanjuti aturan terbaru terkait empat pimpinan DPRD tidak lagi menggunakan kendaraan dinas.
“Itu yang dibahas. Semua sudah dijelaskan pihak BKAD,” jelas Silangen.
DPRD menurut Silangen, akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan melakukan pembahasan.
“Begitu pula, kami juga melakukan pembahasan terkait Tenaga Harian Lepas (THL),” tutur Silangen.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Clay Dondokambey, mengiyakan pembahasan THL tersebut.
“Pimpinan DPRD sangat care dengan THL. Nasib mereka disesuaikan dengan regulasi, permintaan data, kami sudah berikan. Kan ini nasib mereka, kita tetap pekerjakan,” tutur Dondokambey.
Dia menambahkan, THL didorong untuk ikut pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini sementara menunggu penetapan kelulusan dan penetapan nomor induk PPPK.
“Yang pasti keberpihakan ODSK kepada THL luar biasa,” tutup Clay Dondokambey.(lina)