Manado, Sulutreview.com – Menindaklanjuti kekhawatiran penyebaran virus yang menjangkiti ternak babi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) gerak cepat dengan menggandeng Polda Sulut.
Harapannya, tidak terjadi peredaran secara ilegal dari sejumlah provinsi yang masuk ke Sulut, yang dikhawatirkan menjadi penyebaran virus African Swine Fever (ASF).
Surat bernomor 524/23.3366/SEKR-DISTANAK tertanggal 23 Mei 2023 tentang Penindakan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Ilegal tersebut dilayangkan ke Polda Sulut untuk mengantisipasi peredaran ternak babi ilegal.
Kepel menyatakan isi suratnya menyebutkan daging babi menjadi kebutuhan yang penting bagi masyarakat Sulut dan ternak babi menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak masyarakat Sulut. Bahkan Sulut telah menjadi pemasok daging babi nomor 2 secara nasional.
Saat ini, kata Kepel, Indonesia telah dilanda
wabah penyakit ASF termasuk juga Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah,
puluhan ribu babi mati akibat keganasan penyakit ini dan menimbulkan dampak kerugian besar hingga ratusan milyar rupiah baik di peternak dan masyarakat.
“Sulawesi Utara masih menjadi sedikit daerah yang bebas ASF. Ancaman ASF sudah sangat mengkhawatirkan dengan adanya lalu lintas pemasukan daging babi dan babi secara illegal dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Orang atau pengusaha memanfaatkan situasi
murahnya harga babi dan daging babi di daerah tersebut, baik babi yang sudah mati atau babi sakit atau babi terduga sakit,” jelasnya.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 Mengatur Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Lalu Lintas Hewan atau Produk Hewan tidak bisa dilakukan dari daerah tertular ASF ke daerah bebas ASF.
Di permentan tersebut mengatur persyaratan lalu lintas hewan atau produk hewan ke daerah lain harus melengkapi dokumen :
A. Sertifikat Veteriner dari daerah asal
B. Surat Rekomendasi Pemasukan dari daerah tujuan
C. Surat Rekomendasi Pengeluaran dari daerah tujuan
Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 46 ayat 5, setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas.
Untuk menjaga agar Sulut bebas ASF dan memberikan efek jera kepada pelaku lalu lintas hewan dan produk hewan ilegal, dimintakan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk melakukan tindakan tegas (dipidana) terhadap orang atau pengusaha yang melakukan lalu lintas hewan atau produk hewan secara illegal dan tindakan pemusnahan daging hewan dan hewan ilegal.
“Hal ini menjadi bagian yang sangat penting untuk mencegah masuknya penyakit ASF ke Sulut,” ujarnya.(eda)