Manado, Sulutreview.com – Sangat disesalkan, lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang ada di Desa Kalasey, yang telah dihibahkan untuk pendirian fasilitas pendidikan, justru diklaim sebagai milik masyarakat.
Padahal, lahan yang lokasinya berada di Desa Kalasey Dua, Kabupaten Minahasa tersebut, keabsahannya dibuktikan dengan bukti Sertifikat Hak Pakai 00013/Kalasey yang disahkan pada tahun 2019 tercatat dikuasai oleh Pemprov Sulut.
Sertifikat tersebut, sekaligus menunjukkan secara fakta, bahwa Pemprov Sulut tidak pernah mengambil sedikit pun tanah milik rakyatnya.
Karena itu, Pemprov Sulut di bawah komando Gubernur Olly Dondokambey mempersilahkan seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa tidak puas dan ingin menempuh jalur hukum di pengadilan dan Pemprov Sulut menjamin bakal memenuhi dan melaksanakan seluruh putusan pengadilan.
Sebaliknya Pemprov Sulut juga meminta seluruh masyarakat tanpa terkecuali ikut melaksanakan putusan pengadilan.
“Pemprov Sulut juga mengimbau semua pihak tidak memanfaatkan kasus tanah Kalasey sebagai komoditas atau dagangan politik menjelang pemilu 2024,” ungkap Kepala Diskominfo Sulut, Steven Liow, Selasa (30/05/2023).
Sebenarnya, tanah Kalasey, katanya, sudah pernah digugat beberapa waktu lalu. Namun semua gugatan kandas di Pengadilan.
“Sejumlah orang mengaku membuka perkebunan di lahan itu kemudian menggugat SK Hibah Gubernur Sulut di PTUN Manado, hasilnya gugatan itu tidak diterima,” ujarnya.
Karena tidak puas, tambahnya, mereka melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, hasilnya kemudian menguatkan putusan PTUN Manado.
“Sekalipun ada pihak yang melanjutkan upaya kasasi ke Mahkamah Agung tidak menjadi masalah karena itu diatur oleh Undang-undang,” jelasnya.
Intinya, saat ini tanah Kalasey dikuasai secara sah oleh Pemprov Sulut.
Terkait penertiban lahan Kalasey yang luasannya, 20 hektar yang dilakukan Pemprov Sulut bersama aparat Kepolisian pada November tahun lalu merupakan langkah Pemprov Sulut yang didasari atas hak atas kepemilikan lahan tersebut.
Penertiban dilakukan karena lahan itu akan digunakan membangun Politeknik Pariwisata yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat menempuh pendidikan di tempat itu nantinya.
Pemprov Sulut juga siap menghadapi jika ada langkah hukum diambil penggugat. Sudah tepat menyerahkannya ke lembaga hukum.
Namun Pemprov meminta lahan Kalasey tidak dimanfaatkan calon legislatif sebagai komoditas politik jika memang sudah memahami riwayat tanah tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat menjelang Pemilu 2024.
“Jangan nanti dibilang masyarakat ditindas pemerintah. Padahal ada oknum caleg yang memanas-manasi situasi karena ingin jadi anggota DPR RI. Mari bertarunglah secara fair dan saling menghargai bukan saling menjatuhkan,” kata Liow mengutip pesan bijak Gubernur Olly.
Diketahui, hibah areal tanah milik Pemprov Sulut kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, untuk menunjang kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan serta pendidikan yang bersifat non komersial.
Pendirian Politeknik Pariwisata Sulut, sebagai sarana penunjang kegiatan pendidikan khususnya sekolah untuk pembinaan dan peningkatan mutu pariwisata khususnya pengembangan pariwisata sehingga dapat memberikan dampak bagi kepentingan orang banyak. Khususnya masyarakat Desa Kalasey Dua yang merupakan masyarakat lokal.(eda)













