Ini Penjelasan Polres Bitung Terkait Pemicu Terjadinya Pembunuhan di Dermaga Perikani

Inzert foto Kapolres Bitung paling ujung kiri dan saat konfrensi Pers

Bitung, Sulutreview.com– Sampai saat ini korban pembunuhan yang ditemukan mengapung di Dermaga PT Perikani masih belum ditemukan identitas asal muasal korban tersebut.

Kendati begitu titik terang dari teka teki siapa yang menjadi dalang tewasnya Mr X yang meninggal di dermaga Perikani satu demi satu mulai terungkap.

Yang terbaru pada Senin (22/05/2023) pihak Polres Bitung telah melakukan Konfrensi Pers dengan kalangan wartawan bahwa sudah ditangkap 3 terduga kuat pelaku yang membunuh korban yang ditemukan mengapung di Dermaga PT Perikani Aertembaga Bitung Sulawesi Utara.

Lantas, apa sih yang menjadi pemicu sehingga seorang Pria yang belum diketahui identitas ini sampai menjadi korban pembunuhan?

Hal ini pun langsung dijelaskan oleh Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kapolsek Aertembaga AKP Mohamad Taufiq kepada wartawan. Dalam penjelasanya dari hasil penyelidikan bahwa pembunuhan terjadi untuk sementara yang pertama mereka telah meneguk Minuman Keras dan kedua bahwa mereka awalnya tidak ada pemicu sama skali namun terjadi secara spontan yang mungkin saja karena sudah dipengaruhi minuman keras.

wartawan terus mencecar meski via ponsel kepada Kapolsek yang menanyakan apakah ada motif dendam lama, atau asmara lainya? dengan tegas Kapolsek mengatakan bahwa untuk hal demikian belum diketahui.

“Untuk itu, kesimpulan sementara motif dibalik tewasnya seorang pria tanpa identitas ini, terjadi diduga karena pengaruh Miras sehingga terjadi cek cok yang mengakibatkan nyawa mr x ini melayang,” ujarnya.

Untuk sementara pihaknya telah menahan 3 yang diduga kuat menjadi dalang tewasnya mr x yang meninggal di dermaga Aertembaga.

Diketahui 3 pelaku yang diduga menjadi otak terbunuhnya mr x di dermaga PT Perikani masing masing berinisial FK alias Ando (25), 2. DS alis Dandi (24) dan RH alias alis Randi (24) telah ditahan di Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *