Di Paripurna Ranperda Pajak Daerah & Retribusi, Hengky Honandar Berterimah Kasih ke DPRD Bitung

Bitung, Sulutreview.com– Jajaran DPRD Kota Bitung Sulawesi Utara, akhirnya menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi ditahun 2023.

Hal ini dibuktikan, pada Paripurna pembicaraan tingkat 11 dalam Penetapan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Paripurna Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Aldo Nova Ratungalo SE dan Wakil Ketua Keegen Kojoh SP.i serta Nabsar Badoa SP.i, M.SI dan dihadiri oleh puluhan anggota DPRD lainya yang telah memenuhi qorum.

Hadir juga di acara Paripurna ini, Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE serta puluhan Kepala Dinas dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

Sambutan diawali, oleh pembacaan berita acara yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bitung drs Dr Jackson Ruaw M.Si.

Sebelumnya dilakukan penyampaian pendapat akhir Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah oleh Ketua Pansus Vivi Ganap yang melaporkan terkait proses pembahasan yang telah dilaksanakan dengan segala baik.

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Pemerintah Kota Bitung yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Hengky Honandar SE.

Pada sambutanya, Hengky menyampaikan banyak terimah kasih kepada jajaran DPRD Bitung yang telah menyelesaikan pembahasan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dengan berakhir segala baik.

Usai sambutan, Ketua DPRD Bitung Aldo Nova Ratungalo SE langsung menyampaikan kesimpulan untuk menutup kegiatan Paripurna Pajak dan Retribusi Daerah.

Akan tetapi saat Ketua DPRD Sementara menyampaikan kesimpulan, tiba-tiba salah satu anggota DPRD Bitung Hasan Suga menyuarakan interupsinya. Seketika Aldo Ratungalo langsung mempersilahkannya.

Hasan Suga dengan lantang, mengkritisi akan kehadirian dari jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sangat minim kehadiranya.

“Saya mau menyampaikan ini, untuk kedua kalinya di Paripurna ini, sebab kehadiran jajaran Kepala Dinas sangat minim. Padahal undangan telah disebarkan. Untuk itu saya menyampaikan kepada Wali Kota Bitung untuk memperhatikan hal ini,” ujarnya.

Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah oleh jajaran pimpinan DPRD dan Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE.

Mendengar hal tersebut, Ketua DPRD Aldo Ratungalo SE langsung meminta agar, tidak ada interupsi lagi karena Paripurna ini, akan berlangsung lama. Serta langsung menutup kegiatan Paripurna tersebut.

Hadir juga pada Paripurna ini Sekretaris DPRD Bitung Drs Dr Jackson Ruaw M.SI.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *