Manado, Sulutreview.com – Berbagai latar belakang masalah yang menjadi pemicu terjadinya kekerasan dan perlakuan yang tidak adil dalam keluarga, bukan menjadi alasan untuk melakukan tindakan fisik maupun psikis yang semena-mena.
Mengantisipasi kondisi tersebut butuh edukasi dan pembelajaran, agar kehidupan yang normal yang menghasilkan generasi berkualitas dapat diwujudkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dr Kartika Devi Kandouw Tanos MARS memiliki tagline sederhana namun bermakna dalam, ‘Stop Kekerasan Sayangi Keluarga’.
Menurut istri tercinta dari Wakil Gubernur Steven OE Kandouw, edukasi kepada masyarakat tidak boleh putus, harus terus menerus atau berkelanjutan, sampai masyarakat paham dan menyadari bahwa tindakan kekerasan ada hukumnya.
Dijelaskan dr Devi, layanan perlindungan perempuan dan anak, hingga triwulan awal 2023, terdapat 53 kasus yang dilaporkan dari 61 korban.
Kasus tersebut meliputi 49 laporan langsung, 2 rujukan dan 2 hotline. Dan dari catatan korban, terdapat 22 perempuan dewasa dan 39 anak-anak, yakni 12 Laki-laki dan 27 perempuan.
Dari progress penanganan 61 kasus, tercatat kekerasan fisik ada 6 orang, psikis 19 orang, seksual 7 orang, penelantaran 21 orang dan trafficking 2 orang.
“Layanan yang telah diselesaikan ada 17 kasus, dari 5 perempuan dan 12 anak-anak. Selanjutnya, proses penanganan tercatat 44 kasus yang mencakup 17 perempuan dan 27 anak-anak,” ungkapnya saat menerima kunjungan dari Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sulut, di ruang kerjanya Senin (27/03/2023).
Kekerasan terhadap perempuan adalah, sebut dr Devi merupakan tindakan yang melanggar hukum. Karena telah mengabaikan hak asasi perempuan. Untuk itu, perlu ada perubahan mindset masyarakat. Bahwa korban tindakan kekerasan agar tak segan-segan melaporkannya. “Itu bukan aib, perempuan yang menjadi korban kekerasan, baik fisik maupun psikis jangan malu untuk melaporkannya.
Mengapa masih tercatat angka kasus yang terbilang tinggi. Karena, menurut dr Devi korban enggan melaporkannya. ” Ini yang harus diedukasi terus menerus agar ada perubahan mindset masyarakat,” tandasnya sembari menambahkan bahwa kasus kekerasan fisik, psikis dan seksual yang dialami perempuan dan anak cenderung dilakukan orang-orang terdekat. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual hingga trafficking.
“Kami mendorong korban yang mengalaminya untuk melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Pelaku tidak boleh dibiarkan melakukab tindakan kekerasan. Karena ada ancaman hukuman, sebagai efek jeraSehingga. Kami siap mengadvokasi dan melakukan pendampinhan” ungkap dr Devi.
Ia juga menyatakan siap menggandeng FJPI untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat.
Ketua FJPI Sulut, Susan Palilingan rasa empati yang mendalam atas kasus kekerasan yang terus meningkat. Menurutnya, angka yang dilaporkan adalah angka yang terlihat. Sementara, kasus yang sesungguhnya justru lebih banyak. “Ibarat gunung es, yang terlihat di permukaan adalah kasus yang dilaporkan.
“Tetapi sesungguhnya kasus yang terjadi lebih banyak, karena masyarakat enggan melaporkannya. FJPI bersama Dinas PPPA akan bersama-sama untuk menyikapinya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk stop kekerasan,” tandasnya.(eda)













