Manado, Sulutreview.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di Manado, menegaskan bahwa pemilu tidak bisa ditunda.
Menurutnya, tidak ada pihak yang dapat menundanya, termasuk Mahkamah Agung (MA). Sebab ada hukum yang lebih tinggi yang menentukan ada tidaknya MA, adalah konstitusi.
“Berteriak bagaimana pun secara hukum ngga bisa pemilu ditunda hanya karena putusan Mahkamah Agung sekalipun,” ungkap Mahfud saat dalam acara Malam Bacarita Deng Menko Polhukam bertema “Menjaga Harmoni Kebhinnekaan Untuk Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Demokratis” di aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut pada Sabtu (18/03/2023)
Ia kembali menyampaikan bahwa konstitusi menyatakan pemilu itu dilaksanakan lima tahun sekali. Tidak boleh ditunda untuk kekuatan hukum apa pun. “Kecuali oleh kekuatan pembuat konstitusi. Akan timbul problem hukum kalau mau dipaksakan. Sebab, harus ada pengubahan Undang-Undang Dasar (UUD) yang membutuhkan biaya lebih besar dibanding biaya penundaan pemilu,” jelas Mahfud.
“Ok pemilu ngga jadi, terus caranya bagaimana kalau ditunda? Bisa diubah Undang-undang Dasar, nah mengubah Undang-undang Dasar itu ributnya biaya politik, biaya sosialnya, juga biaya uangnya itu juga, jauh lebih mahal daripada menunda pemilu. Coba bayangkan,” katanya.
Jadwal pemilu itu, lanjut Mahfud, adalah muatan konstitusi. Bukan muatan UUD. “Memang teknis pemilu itu di UUD tapi jadwal pemilu sesuai periode. Mari kita pastikan pemilu tidak akan ditunda. Sebab, kalau dipaksakan harus mengubah konstitusi,” tandasnya.
“Mari kita jaga kehidupan konstitusional kita. Jangan main-main dengan konstitusi. Karena pemilu itu untuk cari pemimpin bersama,” ucapnya.
Pertemuan yang dihadiri berbagai kalangan itu, menurut Mahfud adalah sangat penting. Karena belum lama ini, ada isu penundaan pemilu 2024 mendatang.

Karena putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan partai Prima, untuk menunda pemilu di tahun 2025.
Menko menyebutkan ada dua aspek hukum. Pertama, menurut hukum biasa, si mana putusan pengadilan itu salah kamar. Salah posisi karena Pengadilan Negeri itu, tidak punya kompetensi, tidak punya wewenang untuk menentukan pemilu.
“Kita di UUD sudah punya empat lingkungan peradilan. Bahwa Mahkamah Agung terdiri dari empat lingkungan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara,” tukasnya.
Pemilu, sengketa pemilu ada di lembaga Peradilan Tata Usaha Negara. “Partai Prima itu kalah dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU untuk mengikuti Pemilu,” ujarnya.
Selanjutnya, gugatan ke Bawaslu sesuai bunyi UU, kalah ke Bawaslu gugat ke PTUN. Tiba-tiba tidak ada berita apa pun tiba-tiba menang di Pengadilan Umum. Nah di sini salah kamar. Karena pengadilan ini mengadili urusan pemilu yang sudah diputus oleh pengadilan sebelumnya,” beber Mahfud.
Gubernur Olly pada kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, diketahui sebagai daerah yang aman. Bahkan taat pada azas pemilu.
Padahal sesuai catatan, Sulut masuk kategori daerah yang rawan pada saat pemilu.
Salah satu contoh yang paling nyata, katanya, adalah hasil dari Pilkada di Kota Manado. Hal itu dibuktikan dengan terpilihnya Wali Kota Manado Andrei Angow yang beragama Konghucu.
“Kota Manado sendiri, penganut Kepercayaan Konghucu sangat sedikit. Tapi pilkada yang ada di asulut, berjalan dengan baik,” ungkap Gubernur Olly
Gubernur Olly juga menjelaskan tentan kebhinekaan dalam asas pemilu, agar terjaga dengan baik.
“Sulut merupakan daerah yang tingkat toleransinya paling tinggi. Bahkan disebut sebagai laboratorium kerukunan. Riak-riak yang mengancam kebhinekaan, tentu ada. Tatapi berkat kerja sama seluruh elemen, semua terjaga dengan baik. Hal ini, tidak lepas dari peran FKUB di Sulut,” kata Gubernur Olly.
Hadir pada pertemuan, jajaran Forkopimda Sulut, jajaran pejabat Pemprov Sulut, Walikota Manado Andrei Angow, jajaran KPU, Bawaslu dan mahasiswa.(hilda)













