Sekwan Moniaga : Penyebar Berita Hoax Anggaran Perjalanan Anggota DPRD Sulut 95 M Harus Diproses Hukum

Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Sandra Moniaga. Foto : Ist

Manado, Sulutreview.com – Adanya berita hoax yang dimuat oleh oknum wartawan mejahijau.com terkait anggaran perjalanan anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) sebesar 95 M, dibantah oleh Sekretaris DPRD Sulut, Sandra Moniaga.

Moniaga kepada sejumlah wartawan di DPRD Sulut, pada hari Kamis (2/3/2023), mengatakan bahwa berita hoax tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan data yang ada.

Dirinya pun langsung memberikan data anggaran yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagai berikut; Total anggaran Setwan pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp112.275.547.500, akan tetapi ketika diharuskan untuk melakukan penghematan, karena harus menghadapi pandemi Covid-19, pagu anggaran Sekretariat DPRD direfocusing sehingga berkurang dan menjadi Rp102.469.109.704.

“Anggaran tersebut di atas, sudah termasuk anggaran perjalanan dinas sebesar 14.314.764.707 yang hingga akhir tahun direalisasikan berdasarkan kebutuhan sebesar 14.260.443.692,” jelas Moniaga.

Lanjut ia mengatakan bahwa biaya perjalanan dinas tersebut bukan hanya menunjang kegiatan Anggota DPRD saja, melainkan digunakan juga oleh ASN di jajaran Sekretariat DPRD dalam menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan Setwan.

Moniaga lebih lengkapnya lagi menjelaskan terkait pelaksanaan Perjalanan Dinas diatur standarnya oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Tatacara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Serta Pegawai Tidak Tetap.

“Jadi pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat difiktifkan sebagaimana yang dituduhkan, karena aturannya jelas, dan pertanggungjawabannya menggunakan dokumen-dokumen yang sah seperti tiket, boarding pass, bill hotel, serta Laporan Pelaksanaan Perjalanan Dinas,” ucapnya.

Mengacu pada data di atas, dapat disimpulkan bahwa berita yang berkembang adalah berita sampah alias hoax.

“Jajaran Setwan sangat berharap agar penyebar berita hoax ini dapat diproses secara hukum,” tutup Sandra Moniaga.(lina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *