Dikda Sulut Tidak Mampu Siapkan Data 86 Sekolah SMA/SMK Akreditasinya Kadaluarsa

Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dan Dikda Sulut. Foto : Lina

Manado, Sulutreview.com – Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dinilai oleh Komisi IV DPRD Sulut tidak siap karena tidak mampu memberikan  data-data terkait kasus 86 sekolah SMA/SMK yang akreditasinya sudah kadaluarsa.

RDP yang digelar diruang rapat Komisi IV, dipimpin oleh Ketua komisi IV, Vonny Paat. Ia menilai telah merusak dunia pendidikan di Sulut dan Komisi IV DPRD Sulut sangat menyesalkan sikap (Dikda) Sulut yang tidak serius mengikuti rapat, Selasa (21/2/2023).

Diketahui Komisi IV DPRD Sulut sedang berupaya menyelesaikan persoalan 86 Sekolah yang telah mencederai dunia pendidikan Sulut, dikarenakan akreditasi yang sudah kadaluwarsa, namun tidak diseriusi Dikda Sulut.

Ketua Komisi IV Vonny Paat mengatakan, sekolah yang akreditasinya sudah kadaluwarsa sangat mencederai pendidikan Sulut, karena fungsi kontrol internal Dikda tidak jalan dan seharusnya setiap kabid yang mempunyai tanggungjawab dapat menjelaskan dengan bukti data.

Sekretaris Komisi IV Cindy Wurangian, menyorot soal permintaan data jumlah sekolah yang telah menerapkan program Merdeka Belajar yang tidak disiapkan oleh Dikda Sulut.

Dalam kesempatan, anggota Komisi IV DPRD Sulut Yusra Alhabsy menyesalkan sikap Dinas Pendidikan Daerah Sulut yang tidak serius dalam mengikuti RDP dengan Komisi IV.

Yusra Alhabsy menilai, Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak mempunyai langkah maju, disebabkan Dinas Pendidikan Daerah Sulut datang tidak membawa data dan ini menandakan tidak serius ikut RDP.

Sementara itu Kabid SMK Dikda Sulut Vecki Pangkerego dalam tanggapannya berdalih kalau data yang diminta Komisi IV sudah dibuat tapi belum di print out.

Menurutnya, dalam RDP dua minggu lalu sampai hari ini, pihaknya telah berupaya membuat data yang diminta dan saat ini data yang tersedia baru SMK pelaksana kurikulum merdeka yang dikirim ke Ketua Komisi IV.

Disisi lain komisi IV masih memberikan waktu kepada Dikda Sulut untuk segera mempersiapkan data yang diminta sampai Jumat, 24 Februari 2023 pagi.

RDP Komisi IV dipimpin oleh Ketua Komisi IV Vonny Paat dan didampingi Wakil Ketua Mohammad Wongso, Sekretaris Cindy Wurangian serta anggota Agustin Kambey, CNR dan Yusra Alhapsy, dihadiri Kadis Dikda Grace Punuh bersama pejabat struktural Dikda Provinsi Sulut.(lina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *