Manado, Sulutreview.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi 1 dan III DPRD Sulut dengan tegas meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk segera melakukan pembenahan atau berbenah terkait data kepemilikan tanah yang dinilai kurang baik, Rabu (8/2/2023).
Amir Liputo mengatakan banyaknya peristiwa sengketa tanah yang terjadi, dikarenakan BPN tidak memiliki data yang valid sehingga tidak tertata sebagaimana mestinya.
“Yang dirugikan banyak termasuk negara. Saya contohkan kasus kepemilikan tanah terkait pembebasan lahan di bendungan kuwil kawangkoan yang hingga kini masih ada yang menggugat. Untuk itu, kami minta segera berbenah BPN,” tutur Liputo
Disisi lain Amir mengatakan bahwa para hukum tua atau kepala desa harus lebih berhati-hati dalam melakukan pendataan ulang register kepemilikan tanah tentunya berdasarkan informasi yang akurat dan jelas.
Selanjutnya Amir menuturkan bahwa Para hukum tua mungkin tidak salah, tapi mungkin ketidakmampuan mereka dan ada keterbatasan, dengan demikian perlu ada pelatihan pengetahuan soal kepemilikan lahan, dan ini perlu ada pendampingan dari BPN sebagai lembaga yang oleh Negara diberikan hak.
“Bukan hanya mengandalkan surat tapi melihat lokus, di mana tanah itu berada sebelum mengambil keputusan, tanah itu milik siapa, dan ada di mana. Ini paling penting,” ucap Amir.
DPRD Sulut telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus ganti untung lahan bendungan Kuwil Kawangkoan, di mana terjadi gugatan antara beberapa pihak sebagai pemilik lahan yang akan dibayarkan sebesar Rp 420 juta itu.
Ketua DPRD Sulut Andi Silangen menyampaikan bahwa DPRD Sulut hanya sebagai mediator dan semua itu dikembalikan ke pihak masing-masing. Menurutnya lebih baik berdamai karena kalau berperkara akan panjang dan belum tentu akan selesai dengan cepat karena butuh waktu.
“Kalau tidak mau damai silahkan para pihak beracara di pengadilan, uang ini tidak bisa dicairkan karena sudah saling menggugat satu sama lain,” ungkap Ketua Pertina Sulut.
I. Komang Sujana selaku Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I sependapat dengan DPRD jika tidak ada kata sepakat maka dipersilahkan para pihak untuk berperkara atau menempuh jalar hukum.(lina)