Manado, Sulutreview.com – Pembangunan dan perencanaan anggaran berjalan seirama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Menyikapi realita tersebut dibutuhkan momentum evaluasi sehingga berbagai kendala yang dihadapi dapat teratasi, dengan memperkuat koordinasi dan sinergitas.
Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, dengan jelas mengatur tugas gubernur untuk menyelaraskan program dengan kabupaten/kota.
“Selain melaksanaan pembinaan dan pengawasan, gubernur juga mempunyai tugas dan wewenang untuk meyelaraskan perencanaan pembangunan antar daerah kabupaten/kota dan antar provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya,” ungkap Gubernur Sulut, Olly Dondokambey pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Hasil Pelaksanaan Pembangunan sampai dengan triwulan III Tahun 2022 Kabupaten/Kota se Provinsi Sulut di Grand Kawanua, Rabu (16/11/2022).
Pemerintah daerah, sambung Olly perlu melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) antar kabupaten/kota.
“Hal ini penting untuk dilakukan, mengingat target pembangunan provinsi hanya dapat dicapai dengan adanya kontribusi pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya,” tukasnya.
Rakorev, sebut Olly dilakukan secara berkala. Setiap tahun pemerintah provinsi melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RKPD kabupaten/kota.
“Itu sebagai salah satu wadah bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk secara bersama-sama bersinergi melakukan penyelarasan program kegiatan, proyek, target, lokasi, dan anggaran pembangunan daerah antara pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota,” pungkasnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Provinsi Sulut, Jenny Karouw mengatakan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana aturan yang ada diharapkan dapat menyelaraskan hasil pembangunan yang telah dilaksanakan hingga triwulan III tahun 2022.
“Tujuan rakorev ini untuk mendapatkan informasi makro akan kelangsungan pembangunan di Sulut yang tergambar di kabupaten kota. Khususnya di triwulan III,” ungkapnya.
Karouw juga berharap penyerapan APBD, APBN dan Dana Desa dan permasalahannya dapat dievaluasi.
“Penyerapan anggaran APBD, APBN dan Dana Desa sampai posisi triwulan III maupun permasalahan pembangunan di kabupaten/kota dapat diketahui sehingga dapat dijadikan dasar untuk perencanaan di 2024 mendatang,” katanya.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Ratih Hapsari Kusumawardani menyampaikan tentang realisasi APBN 2022 yang baru terealisasi sebesar Rp6,9 triliun atau 72,5 persen dari Rp13 triliun.
Demikian juga dengan alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa sebesar Rp3,4 triliun dengan realisasi Rp2,6 triliun atau 75,7 persen.
“Untuk dana APBN yang masih rendah serapannya adalah belanja barang, baru 69,3 persen atau baru terealisasi Rp2,5 triliun dari Rp3,7 triliun. Selanjutnya, belanja modal baru 55,7 persen atau Rp1,4 triliun dari Rp2,5 triliun,” rincinya.
Ratih menilai rendahnya serapan akan menyebabkan terjadinya penumpukan anggaran di akhir tahun.
“Pada 16 November 2022 untuk belanja pegawai tercatat 89,6 persen. Itu sudah termasuk gaji pegawai, uang makan dan lembur. Selanjutnya, untuk belanja modal yang terserap masih di bawah rata-rata nasional. Ini kurang satu bulan untuk memacunya,” ungkap Ratih.(srv)






