Yogyakarta, Sulutreview.com – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengukuhkan 204 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) se-Indonesia periode 2022 – 2023, Selasa (1/11/2022).
Dari 204 anggota yang dikukuhkan, ada 2 anggota KPU Sulut, yaitu Salman Saelangi, S.Kel dan Lanny Angriany Ointu, SE, anggota Bawaslu Sulut, yaitu Ardilles M. R. Mewoh S.IP, M.Si dan Awaluddin Umbola, S.Hut, MAP.
Selanjutnya, 2 anggota lainnya dari unsur eksternal (masyarakat) Sulut, yaitu Dr. Viktory Nicodemus Joufree Rotty, M.Teol, M.Pd dan Dr. dr. Taufiq Fredrik Pasiak., M.Pd.I., M.Kes.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengungkapkan semua nama TPD yang dilantik berasal dari perwakilan 34 provinsi dengan rincian 68 orang dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 68 orang dari unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan 68 orang dari unsur Masyarakat.
Ketua KPU RI , Hasyim Asy’ari mengatakan keberadaan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur KPU sebagai majelis pemeriksa sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sangat penting.
“Kehadiran teman-teman jajaran KPU sebagai Tim Pemeriksa Daerah sangat penting, terlebih jika ada pengaduan yang sangat teknis prosedural, menyangkut profesionalitas penyelenggara, maka pengetahuannya sangat diperlukan,” ujar Hasyim dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2022.
Seperti diketahui, TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri dari unsur Masyarakat, unsur KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi. Tugas dari TPD adalah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di daerah.
Dasar dari pembentukan TPD adalah ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah di setiap provinsi yang bersifat adhoc.” Selain itu, payung hukum lainnya adalah Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.
Pembentukan TPD sendiri awalnya dilakukan sebagai bentuk antisipasi banyaknya aduan dan penanganan KEPP di daerah. TPD dibentuk secara resmi melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah.(lina)