Jelang Pemilu 2024, KPU Sulut Rakor Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol

Plt Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon saat memimpin rakor. Foto : Jelina

Manado, Sulutreview.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama stakeholder, NGO dan Media di Hotel Luwansa Manado, Kamis (13/10/2022).

Pelaksana tugas (plt), Meidy Tinangon menyampaikan apresiasi atas kehadiran stakeholder dan semua tamu undangan yang hadir.

“Puji syukur kita naik kan ke hadirat Tuhan yang maha kuasa, hari ini kita dapat terkumpul kembali dalam sebuah forum koordinasi dalam rangka melaksanakan tahapan pemilu 2024,” kata Tinangon.

Dia mengatakan saat ini KPU Sulut melaksanakan rakor sebagai tindak lanjut untuk memulai sub tahapan dari tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu yaitu sub tahapan verifikasi faktual.

Adapun prosedur verifikasi dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024 meliputi dua sub tahapan yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu jika diklasifikasi terdiri dari 4 kelompok, pertama parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir (parliamentary threshold) atau dikenal juga sebagai partai yang memiliki kursi di DPR RI.

Kedua, Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil
Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Ketiga, Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%
dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Keempat, Parpol yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir

Parpol yang memiliki kursi di parlemen dalam hal ini DPR RI hanya dilakukan verifikasi administrasi. Partai lainnya, dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Kita sudah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan dan nanti hasil dari verifikasi administrasi ini, partai mana yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat akan diumumkan oleh KPU RI,” ungkapnya sembari menambahkan sekitar tanggal 14 Desember 2022 ini, KPU RI akan menetapkan dan mengumumkan parpol yang lolos sebagai peserta pemilu 2024, berarti masih ada tersisa sekitar 2 bulan,” jelasnya

Pada tanggal 15 Oktober nanti akan melaksanakan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan, jadi ada 2 tahapan besar untuk verifikasi partai politik yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, verifikasi administrasi perbaikan begitu juga dengan verifikasi faktual.

Peserta rakor KPU

Partai politik mana saja yang akan melakukan verifikasi admin dan faktual, berdasarkan UU No 7 dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2022, yakni partai politik yang memperoleh kursi di DPR RI atau yang mencapai parliamentary threshold hanya diberlakukan verifikasi administrasi dan yang akan melakukan verifikasi faktual adalah peserta pemilu 2019. Tentunya yang tidak mencapai kursi di DPR RI atau Non parliamentary threshold, kemudian partai politik yang baru mendaftar dengan ketentuan partai politik ini harus terlebih dahulu lolos tahapan verifikasi administrasi.

Pada verifikasi faktual untuk kepengurusan akan mendatangi kantor partai politik dan untuk verifikasi faktual keanggotaan akan mendatangi rumah masyarakat yang masuk dalam sampel, yang namanya masuk dalam daftar anggota partai politik dan berharap pers menyebarluaskan informasi verifikasi faktual tersebut.

“Kami berharap untuk menyebarluaskan informasi tentang pelaksanaan verifikasi faktual ini agar supaya publik tidak kaget ketika tim verifikasi KPU turun ke desa, kelurahan dan kepulauan. Sehingga informasi ini bisa sampai ke hukum tua, lurah, sangadi dan tahapan ini benar-benar tersosialisasi ke masyarakat luas dan juga masyarakat bisa berpartisipasi bukan hanya di hari pemungutan suara tapi di setiap tahapan,” harapnya.

Ia pun menyadari, KPU dalam melaksanakan setiap tahapan tidak akan sukses pelaksanaannya tanpa dukungan semua pihak, yakni stakeholder, Forkopimda, NGO, Pers, organisasi kepemudaan, Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu dan juga semua komponen masyarakat.

“Kunci sukses dari pelaksanaan pemilu adalah bagaimana kita mampu berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait dengan semua representasi rakyat, representasi publik sehingga pelaksanaan pemilu 2024 ini menjadi milik dari rakyat, menjadi pesta demokrasi,” tutup Meidy Tinangon.(lina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.