Tomohon, Sulutreview.com – Pemkot Tomohon melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan tempat dan waktu pelaksanaan Kamis 08/09/22, Ruang Rapat Lantai 3 Setda Kota Tomohon.
Peserta yang diundang pada kegiatan ini Para Camat Se Kota Tomohon, para Lurah Sekota Tomohon, dan Tim penegasan Batas daerah Kota Tomohon.
Panitia Kegiatan, pengarah Sekretaris Kota Tomohon, penanggung Jawab Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan rakyat Setda Kota Tomohon, Ketua Kepala bagian pemerintahan Setda Kota Tomohon, Sekretaris Analis kebijakan Ahli Muda pada Bagian pemerintahan setda Kota Tomohon, Anggota Seluruh Pegawai Pada Bagian Pemerintah Setda Kota Tomohon.
Dalam rangka memperjelas batas wilayah Kota Tomohon berdasarkan permendagri nomor 12 tahun 2018 tentang batas daerah kabupaten Minahasa dengan Kota Tomohon, maka perlu dilaksanakan kegiatan fasilitas penataan batas wilayah di Kota Tomohon Tahun anggaran 2022.
Dengan landasan Hukum,
1. Undang-undang Nomor 10 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Propinsi sulawesi utara.
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang kelurahan.
4. Peraturan Pemerintah Tahun Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
5. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2018 Tentang batas Daerah kabupaten Minahasa Dengan Kota Tomohon.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
7. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kota Tomohon Tahun anggaran 2022, ( Lembar Daerah Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan lembar daerah Kota Tomohon Nomor 37).
8. Peraturan Walikota Kota Tomohon Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kota Tomohon Tahun anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Tomohon Tahun 2020 Nomor 36).
Maksud dan Tujuan Kegiatan ini adalah melakukan penataan batas wilayah administrasi Kota Tomohon Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Tujuan yaitu untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Sumber Anggaran, biaya yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kota Tomohon Tahun anggaran Tahun 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan anggaran Sekretariat Daerah Kota Tomohon.













