Catat 37 Destinasi Pariwisata, Ranperda Ripparprov Masuk Tahap Akhir

Pansus tengah rampungkan Ranperda Ripparprov. Foto : ist

Manado, Sulutreview.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Provinsi (Ripparprov) Sulut 2022-2026 masuk tahap akhir pembahasan.

Hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat karena Sulut akan mempunyai Peraturan Daerah (Perda) sendiri untuk mengurus Pariwisatanya. Dalam hal ini tentunya masyarakat akan merasakan dampak yang besar untuk kemajuan daerah Nyiur Melambai yang kita cintai ini.

Pansus sendiri telah menyelesaikan pembahasan terkait Ranperda tersebut mulai dari draft sampai pada usulan kabupaten/kota di Sulut untuk lokasi Pariwisata.

Pansus yang dipimpin oleh Ir. Julius Jems Tuuk ini telah merampungkan semua usulan dan tinggal menunggu untuk diparipurnakan dalam waktu yang tidak begitu lama.

“Tahapnya sudah 95 persen dan kita berharap sudah bisa diselesaikan. Intinya ini akan menjadi legacy yang baik untuk anak-cucu keturunan kita di masa yang akan datang,” ucapnya dalam rapat akhir di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Sulut yang dihadiri oleh anggota Pansus, Senin (5/9/2022).

Dari data yang berhasil dirangkum, kawasan strategis pariwisata provinsi (KSPP) Sulawesi Utara berjumlah 37 KSPP. Sedangkan untuk skala yang lebih kecil lagi didata dalam kawasan pengembangan pariwisata provinsi (KPPP) dan destinasi pariwisata provinsi (DPP).

“Jika ada koreksi atau perubahan kami Pansus memberikan waktu, batas akhir perubahan atau penambahan Selasa 6 September jam 10 Pagi (besok). Usulan atau penambahan Disampaikan kepada Kadis Pariwisata sebelum kami menyampaikan kepada fraksi-fraksi di DPRD untuk dimintai pendapat umum fraksi,” tutup Tuuk.

Berikut Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP) Sulawesi Utara :

Kota Tomohon :

  1. Danau Linow
  2. Starting Point Gunung Lokon
  3. Agrowisata Rurukan

Kota Manado :

  1. Kawasan Pulau Bunaken
  2. Pulau Manado Tua
  3. Pulau Siladen
  4. Kawasan Gunung Tumpa HV Worang
  5. Kawasan Kampung Arab
  6. Kawasan Kampung Cina
  7. Kawasan Kota Tua

Kota Bitung :

  1. Kawasan Wisata Lembeh Selatan
  2. Kawasan Wisata Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi Tangkoko (Cagar Alam Duasudara, Taman Wisata Alam Batu Putih dan Taman Wisata Alam Batu Angus.
  3. Kawasan Kuliner Maesa

Kabupaten Minahasa :

  1. Kawasan Danau Tondano
  2. Kawasan Agrowisata Lengkoan Wawona dan Tombariri
  3. Kawasan Pantai Timur Minahasa (Pantai Rumbia, Temboan, Bukit Tinggi, Mahembang, Tumpaan, Parentek Korakora, Kamenti, Kawis, Touloun, Tulap, Ranowangko, Sawangan, Kolongan, Makalisung)
  4. Kawasan Kebun Raya Minahasa Makawembeng
  5. Kawasan Lapangan Sama Ratulangi Tondano

Kabupaten Minahasa Selatan

  1. Kawasan Bukit Sasayaban
  2. Kawasan Pantai Alar
  3. Kawasan Air Terjun Kulung Kulung dan Tuhan Wiau Lapi

Kabupaten Minahasa Utara :

  1. Kawasan Gabata (Gangga, Bangka, Talise dan sekitarnya)
  2. Kawasan Main, Mantehage dan sekitarnya
  3. Kawasan Airmadidi dan sekitarnya
  4. Kawasan Pulisan-Marinsow dan sekitarnya

Kabupaten Minahasa Tenggara

  1. Kebun Raya Megawati

Kabupaten Kepulauan Talaud :

  1. Pulau Sara

Kabupaten Kepulauan Sitaro :

  1. Pulau Makalehi

Kabupaten Bolaang Mongondow :

  1. Pulau Tiga
  2. Wisata Gunung Kramat Bumbungon Kecamatan Dumoga
  3. Air Panas Mugoyunggung

Kota Kotamobagu :

  1. Air Terjun Molipungan

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara :

  1. Pantai Batu Pinagut – Pulau Bongkil

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

  1. Makam Raja Hasan Van Gobel

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur :

  1. Danau Mooat

Kabupaten Kepulauan Sangihe :

  1. Kawasan Mangrove
  2. Pantai

Turut hadir, Kepala Dinas Pariwisata Sulut Henry Katjili, Kadis PUPRD Alexander Wattimena, Karo Hukum Flora Krisen, Tim Ahli Ranperda, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan juga stakeholder di semua kabupaten/kota di Sulut secara virtual.(lina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *