Harga BBM Naik, Apakah Tarif Mikrolet di Bitung Berubah? Ini Kata Kadishub

Bitung, Sulutreview.com– Menyusul harga BBM (Bahan Bakar Minyak) di Indonesia mengalami kenaikan. Membuat gejolak aksi mogok bagi pengendara angkutan mikrolet di Kota Bitung Sulawesi Utara nyaris terjadi yang meminta tarif mikrolet dapat direvisi menyesuaikan dengan adanya kenaikan BBM.

Beruntung aksi mogok bagi kalangan pengemudi mikrolet di Kota Bitung, langsung diredam oleh pihak Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Perhubungan dan pihak Polres Bitung dengan turun langsung ke lapangan pada Senin (05/09/2022) dan bertatapmuka dengan kalangan pengemudi mikrolet dan menjelaskan akan solusi dalam hal tarif.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung Riccy Tinangon SSTP didampaingi jajaranya bersama pihak Kepolisian langsung menemui kalangan sopir mikrolet mengatakan bahwa soal harapan pengendara sopir mikrolet akan kenaikan tarif, itu ada peehitungan-perhitungan dengan menilai dalam banyak aspek untuk mendapatkan angka tarif yang ideal.

“Diantaranya kita akan menyesuaikan tarif dengan tidak merugikan penyedia jasa, kedua juga tidak merugikan masyarakat dalam artian hal ini harus berimbang. Kalau kita lepas masalah ini dengan seenaknya menaikan tarif, bisa-bisa masyarakat sudah tidak akan naik lagi kendaraan mikrolet dengan beralih ke taxi online, ojek dan bisa saja warga beli motor, ujarnya.

Selain itu, kata mantan Camat Maesa ini bahwa. Untuk itu sampai saat ini. Belum ada kenaikan tarif angkutan mikrolet. Kendati demikian pihaknya sudah sementara membahas akan rencana akan penyesuaian tarif.

“Sebab Semua daerah sementara membahas terkait kenaikan tarif, akan tetapi ada tahapan, ada proses dan perhitungannya, termasuk harus mengakumulasi kenaikan harga suku cadang,” ungkapnya.

Sementara itu, dari beberapa informasi yang berkembang saat Pemerintah mengumumkan akan kenaikan BBM, sejumlah pengendara mikro langsung menaikan tarif yang biasanya dari pusat Kota ke Manembo-nembo Rp 5.000 berubah menjadi Rp 7.000. Dan harga inilah yang diduga diinginkan sejumlah kalangan sopir di Kota Bitung.

Menyikapi hal tersebut, dengan tegas Kadishub Riccy Tinangon SSTP mengatakan sampai saat ini, belum ada Tarif baru apalagi untuk angkutan mikrolet semua wajib mengikuti tarif lama sesuai Keputusan Wali Kota Bitung no 188.45/HKM/SK/70/2022 terkait penyesuaian kembali tarif angkutan kota dan penyebrangan. (lihat tabel).(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.