Tondano, Sulutreview.com – Jajaran Kepolisian Resor Minahasa menyatakan komitmen untuk memberantas berbagai jenis judi. Seperti, judi online, darat maupun peredaran narkotikan.
“Perhatian khusus jajaran Kepolisian Resor Minahasa itu, menjadi fokus perhatian yang siap direalisasikan,” ungkap Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, usai pelaksanaan Sertijab Kapolsek dan Kasi Propam, pada Jumat (19/8/2022).
“Tolong jangan melakukan pelanggaran kode etik, disiplin ataupun tindak pidana. Tindak lanjuti praktek perjudian dan berantas habis, termasuk peredaran narkoba, Judi Online, Judi Darat, Ilegal Mine, dan penyalahgunaan BBM”, tegas Tommy.
Diketahui, berdasarkan hasil riset Kementerian Komunikasi dan Informatika Judi online yang saat ini marak di Indonesia, menyebut sejak 2018 hingga Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.
Namun sayangnya, pemberantasan judi online di Indonesia berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.
“Perintah Presiden RI, melalui Bapak Kapolri Jendral Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si hukum harus ditegakkan seadil adilnya. Kita selaku insan Bhayangkara harus menegakkan itu untuk mengembalikan kepercayaan kepada masyarakat. Sebab, kasus kasus tersebut diduga masih terjadi hingga harus diberantas sampai ke akarnya tanpa pandang bulu,” ujar Kapolres.
Intinya, narkoba, ilegal mine dan judi online, dan judi darat akan menjadi fokus Kepolisian dalam menciptakan wilayah hukum Polres Minahasa tetap aman dan kondusif.
“Pihak kami Polres Minahasa akan melakukan operasi untuk memberantas segala bentuk perjudian di Wilayah hukum Polres Minahasa” ungkap Kapolres Souissa kepada media.(engel)













