Gelar Internalisasi, Komisioner KPU Pastikan Verifikasi Parpol Sesuai PKPU

KPU lakukan internalisasi. Foto : ist

Manado, Sulutreview.com – Tahapan verifikasi partai politik siap dijakankan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022. Memastikan hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut melaksanakan internalisasi pada Komisioner, PNS dan Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri (PPNPN) Sekretariat KPU Sulut, di aula Kantor KPU Sulut, Rabu (27/7/2022).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessy Momongan mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar Komisioner, PNS dan PPNPN memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan aturan main tersebut.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon menegaskan, Komisioner dan Sekretariat KPU Sulut wajib memahami substansi norma dalam PKPU yang mengatur tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu.

“Kita semua terlibat dalam setiap tahapan Pemilu 2024, termasuk verifikasi partai politik,” ucap dia.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Salman Saelangi, mengatakan, memahami PKPU ini akan sangat membantu dalam menyosialisasikan secara benar kepada pihak-pihak terkait.

Rapat dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Grace Tamba serta dihadiri Ketua, Anggota, Sekretaris, para Pejabat Struktural serta seluruh Staf Pelaksana dan PPNPN.(lina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *