Tomohon, Sulutreview.com – Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan agenda Penyusunan Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tomohon Tahun 2022.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Ir Enos Pontororing MSi, pada saat itu , mengatakan program dan kegiatan yang tercatat dalam perubahan RKPD tahun 2022, bersifat indikatif dan tentatif.
“Seluruh data dan informasi tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampaknya tercantum dalam dokumen rencana. Hal itu merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak bersifat kaku,” katanya di acara Penyusunan Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tomohon Tahun 2022 dilaksanakan di Perkebunan Eris Kinilow Kota Tomohon, Selasa (26/7/2022).
Perubahan RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan kebijakan umum anggaran tahun 2022 dan perubahan prioritas plafon anggaran tahun 2022. Juga mengacu pada peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Hal itu telah dimutakhirkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Dalam penyusunan program dan kegiatan dalam perubahan RKPD tahun 2022 meliputi klasifikasi perencanaan pembangunan daerah terdiri atas program penunjang urusan pemerintahan daerah, urusan wajib,” ujarnya.
Kegiatan diikuti dengan ibadah syukur HUT ke-60 Drs Daniel Elvis Pontonuwu MAP yang memasuki purna tugas sebagai Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon.
Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH menyempatkan diri untuk menyerahkan Surat Keputusan Walikota Tomohon tentang pemberian kenaikan pangkat, pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kegiatan itu, dihadiri jajaran kepala dinas, kepala bagian Setda Kota Tomohon, camat dan lurah se-Kota Tomohon.(srv)













