Bitung, Sulutreview.com– Entah ini dikarenakan untuk memberantas adanya Pasangan Kumpul Kebo di Kota Bitung Sulawesi Utara, yang diduga masih banyak atau tidak, yang pasti di bulan Juli tahun 2022 saat ini, pihak Pemerintah Kota Bitung bekerjasama dengan pihak TP PKK akan melaksanakan Nikah Massal.
Pemerintah Kota Bitung, melaui Kepala Discapilduk (Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan) yang disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Julius Ondang SP.d M.Si bahwa rencananya pelaksanaan Kawin Massal ini akan dilaksanakan pada minggu ke dua pada bulan Juli tahun 2022. Selasa, (05/07/2022).
“Kawin masal dilaksanakan dalam rangka untuk menertibkan administrasi kependudukan dan pelayanan prima kepada masyarakat dukcapil,” kata Julius yang juga merupqkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bitung.
Selain itu, hal ini sebagai bentuk untuk memberantas, adanya pasangan Kumpul Kebo atau pasangan tanpa nikah yang diduga masih banyak di Kota Bitung.
“Saya sudah menyampaikan kepada seluruh Camat, Lurah dan Pala RT agar mendata seluruh warga yang masih Kumpul Kebo untuk ikut dalam Nikah Massal nanti,” ujarnya
Apalagi untuk pendaftaranya gratis, “Jadi pendataanya dari Kelurahan untuk melengkapi berkasnya baru akan dibawa ke Dinas Capilduk dan akan segera dilakukan pernikahan massal bagi yang dokumennya sudah lengkap,” pungkasnya.
Adapun persyaratan yang nantinya akan dilengkapi adalah :
- Foto copy keterangan telah terjadinya pernikahan dari pemuka Agama (Surat Nikah Gereja).
- Pas foto berwarna Suami Istri 4×6 1 lembar.
- KTP-El
- Kartu Keluarga.
- Bagi janda dan duda cerai mati melampirkan foto copy akta kematian pasangannya.
- Bagi janda dan duda cerai hidup melampirkan foto copy akta perceraian.
- Mengisi Form F2.01
“Dan untuk seluruh persyaratan tersebut bisa langsung dikonsultasikan dikantor Lurah setempat sebelum dibawa ke Dinas Capilduk,” jelas Ondang.(zet)













