Manado, Sulutreview.com – Asistensi data capaian kinerja terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah pada data Indikator Kinerja Kunci (IKK) menjadi perhatian serius Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dikatakan Kepala Biro Pemotda Setda Provinsi Sulut, Weldie Poli, asisten yang dilakukan merupakan suatu proses urgen dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
“Asistensi kami lakukan dalam rangka memberikan pemahaman yang sama kepada kabupaten dan kota, yang bertolak pada aturan yang berlaku. Karena ini nenyankut amanat yang memiliki konsekuensi. Apabila tidak susun, maka yang akan mendapat sanksi adalah kepala daerah. Dalam hal ini gubernur,” ungkap Poli di sela-sela kegiatan Asistensi dan Supervisi , LPPD Kabupaten dan Kota se- Sulawesi , yang digelar di Best Western The Lagoon, Selasa (14/6/2022).
Poli kembali menegaskan LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, yang didasarkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang kemudian disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat.
“LPPD yang dilaporkan harus sedapat mungkin menggambarkan kondisi nyata kinerja pemerintah. Untuk itulah Kemendagri menetapkan IKK untuk masing-masing urusan seperti kesehatan, sosial, PUPR, kebencanaan BNPB, pendidikan,” tukasnya sembari menambahkan pelayanan pada dasarnya diberikan kepada masyarakat.

Untuk Provinsi Sulut, sambung Poli, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pada saat penyampaian laporan yang dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir anggaran mendapat apresiasi pusat, karena dinilai tepat waktu.
“Laporan yang dikirimkan ke pusat mendapat reviu APIP karena tepat waktu. Makanya, kepada kabupaten/kota perlu ditanamkan agar memberikan laporan. Itulah pentingnya asistensi yang dapat meningkatkan pemahaman dalam menyusun laporan yang dibutuhkan. Dengan demikian laporan yang disampaikan tepat waktu, akurat dan dapat di pertanggung jawabkan sesuai indikator kinerja masing-masing urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah,” jelas Poli.
Laporan yang disampaikan, kata Poli harus selaras dengan RPJMN. “Untuk itu, RKPD yang disusun harus sejalan dengan RPJMN.
“Dalam penyusunan rencana pembangunan, turut ditentukan oleh isu strategis berdasarkan program dan kegiatan,” imbuhnya.
Kegiatan asistensi dihadiri staf Kemendagri Siagian, staf ahli Pemprov Sulut Daniel Mewengkang dan Kabag Otda Rolis Rondonuwu serta asisten pemerintahan dari kabupaten/kota.(srv)






