Kota Layak Anak Kota Tomohon Diverifikasi

KLA Tomohon masuk tahap verifikasi. Foto : istimewa

Tomohon, Sulutreview.com – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH didampingi Ketua TP-PKK Kota Tomohon, Ny drg. Jeand’arc Senduk-Karundeng menghadiri Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Kota Layak Anak (KLA) Kota Tomohon Tahun 2022 di Command Center Kota Tomohon Jumat (10/6/2022).

Walikota Caroll Senduk mengatakan KLA mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

Untuk mengukur keberhasilan dan memonitoring capaian kebijakan KLA, sejak tahun 2011, secara berkala Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI melaksanakan kegiatan โ€œevaluasi KLAโ€. hasil evaluasi KLA selanjutnya digunakan sebagai masukan dalam pengembangan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan anak indonesia.

“Kota tomohon sudah memperoleh penghargaan Kota Layak Anak tingkat pratama pada tahun 2018, 2019 dan 2021,” katanya.

Dia merinci ada 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan kedalam 5 kluster pemenuhan hak-hak anak dalam konvensi hak anak (kHA), yaitu klaster pertama pemenuhan hak anak dan pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, klaster kedua pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga, klaster ketiga pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan, klaster ke empat pemenuhan anak atas pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan terakhir klaster lima yaitu perlindungan khusus.

Salah satu bukti komitmen kuat antara eksekutif dan DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2020 tentang KLA, dalam rangka memenuhi hak-hak anak di Kota Tomohon.

“Kami beserta jajaran perangkat daerah, masyarakat, orang tua, dunia usaha dan media massa memiliki kewajiban dan peran serta untuk bersama-sama dalam memenuhi dan melindungi hak-hak anak. dibidang kesehatan juga telah ditetapkan perda momor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok,” tegasnya.

Diketahui, berbagai kebijakan dan strategi pemerintah Kota Tomohon dalam mengimplementasikan hak-hak anak, mulai dari sekolah PAUD, TK, SD, SMP yang ramah anak dan juga bagi kaum disabilitas.

“KLA bukan hanya penghargaan namun berkaitan erat dengan evaluasi, respon dan jawaban dari setiap upaya penanganan perlindungan dan pemenuhan hak anak,” tambahnya.

“Semoga hasil verifikasi dari tim yang ada bisa menjadikan kota Tomohon sebagai KLA sesuai dengan tingkat penghargaan yang ada. kami sangat terbuka untuk masukan atau saran atas kekurangan yang ada sebagai bahan evaluasi ke depan agar bisa lebih baik,” tukasnya.

Hadir juga secara virtual Verifikator dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Asisten Deputi Ibu Rohika Kurniadi, Tim Verifikasi Lapangan Hybrid, Tim Independen Verifikasi Kota Layak Anak, Perwakilan Kajari Tomohon, Perwakilan Kapolres Tomohon, Perwakilan Kemenag Tomohon, Stakeholder Kota Layak Anak Tomohon dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(chichi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *