Manado, Sulutreview.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Ir.Jems Julius Tuuk angkat bicara terkait penetapan Sulut sebagai salah satu dari delapan daerah di Indonesia yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai daerah pengembangan pembangunan kawasan pariwisata super prioritas di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Jems Julius Tuuk kepada sejumlah awak media usai RDP, pembahasan Ranperda oleh Bapemperda, pada hari Selasa (17/5/2022) di ruang komisi 1 DPRD Sulut.
“Kalau Sulawesi Utara ditunjuk pemerintah pusat sebagai daerah super prioritas berarti kita harus membangun wilayah ini dengan baik dan cepat, namun yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah ditunjang dengan ketersediaan anggaran atau anggarannya darimana? Karena pembangunan pariwisata Likupang telah ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus(KEK) pariwisata, yang ditopang bersamaan dengan lima daerah lainnya diantarahnya, minut, bitung, manado,Tomohon, dan Minahasa, dirinya memastikan pansus sementara susun rencana induk pariwisata daerah sulut,” ungkap ketua pansus Bapemperda, JJ Tuuk.
Meski demikian Tuuk, mengatakan ranperda pariwisata KEK Likupang dipastikan bulan Juni sudah selesai.”Ini menjadi hadiah untuk perayaan 17 agustus dan ini sudah diperdakan.” Jelas Tuuk.
Disisi lain, Tuuk ikut menyoroti serta menjelaskan status tanah HGU yang dikuasai pihak PTPN 14, bahwa oleh pemerintah daerah dan DPRD Sulut menyepakati bahwa lahan seluas 1450 hektar tersebut, akan dijadikan lahan pembangunan pariwisata super prioritas di Likupang, namun tanah tersebut belakangan digugat hukum oleh PTPN 14 yang mengaku tanah tersebut adalah aset PTPN.
“Ini kita belum mendapat data dari bagian hukum Pemprov Sulut secara detil, tetapi saya baru dengar dari Dinas Pariwisata dan Bappeda sulut, bahwa tanah yang luasnya 1450 hektar adalah tanah eks HGU PTPN 14, dimana masa kontraknya berakhir tahun 2015 dan tidak diperpanjang. Namun begitu, saya memang tak memiliki dokumen resmi, atau info dari bagian hukum, akan tetapi andai benar tanah tersebut tetap diklaim pihak PTPN, maka PTPN melanggar hukum,” jelasnya.
Politisi dari partai PDI-P ini, juga akan
mengusulkan kepada Gubernur Sulut untuk menduduki tanah tersebut, mengapa? Karena menurut undang-undang agraria nomor 5 tahun 1960 tak perlu meminta ijin kementrian agraria.(lina)






