Ranperda APBD-P 2026, Resmi Disepakati & disahkan DPRD Bitung untuk dijadikan Perda

Bitung, Sulutreview.com– Setelah melalui rentetan pembahasan secara marathon yang begitu ketat, alot dan menegangkan antara eksekutif dan legislatif melalui Badan Anggaran yang melibatkan eksekutif dan legislatif.

serta tahapan rapat paripurna DPRD melalui mendengar pendapat akhir lima fraksi terkait APBD-P yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Demokrat, Golkar, Gerindra dan Fraksi Nasional Demokrat dan Persatuan Indonesia yang menyetujui APBD-Perubahan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Akhirnya pihak DPRD melanjutkan Rapat Paripurna Pengesahan APBD-P untuk menjadi Perda yang dipimpin oleh Ketua DPRD Vivy Jeanet Ganap SE didampingi Wakil Ketua Ronald Kansil SE dan Keagan Kojoh S.Pi.

Pada Rapat Paripurna Pengesahan APBD-P tersebut dihadiri juga kalangan anggota DPRD dan jajaran pejabat eksekutif dan Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE. Pada Rabu (23/09/2026.

Kemudian Laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan Ahmad Syarifudin Illa.

Usai membacakan laporan Banggar. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD melempar pertanyaan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir apakan setuju APBD-P 2026 disahkan. Kemudian kalangan DPRD menyampaikan kata Setuju.

Sehingga kemudian jajaran pimpinan DPRD dipimpin Ketua Vivi Ganap SD serta Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE langsung menandatangani berita acara kesepakatan pengesahan Ranperda APBD-P untuk dapat dijadikan Peraturan Daerah yang akan dibahas lanjut di tingkat Pemerintah Provinsi Sulut.

Pada sambutan Wali Kota Bitung Hengky Honandar, ia sangat berterimah kasih kepada semua pihak lebih khusus di Badan Anggaran yang telah melakukan pembahasan yang panjang yang penuh dinamika yang bisa selesai dengan segala baik.

Tentu dengan adanya kesepakatan Ranperda APBD-P akan mengedepankan kepentingan rakyat dari segala lini sektor.

Sementara itu Sekretaris DPRD Albert Sarese SE M.SI mengatakan bahwa usai Paripurna Kesepakatan Ranperda APBD-P untuk dapat dilanjutkan menjadi Perda.

“Kami akan segara membawa seluruh dokumen ini untuk melakukan pembahasan bersama dengan pihak Pemerintah Provinsi Sulut,” pungkasnya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *