Bitung, Sulutreview.com– Pemerintah Kota Bitung dikabarkan, telah menjadwalkan bahwa Senin 9 Mei tahun 2022, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) sudah diwajibkan kembali masuk kantor 100 persen seperti semula, karena waktu masa liburan Lebaran telah usai.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Frosman Dandel M.SI kepada wartawan Minggu (08/05/2022) mengatakan bahwa, untuk besok Senin 9 Mei, seluruh Esellon 2 dan ASN yang berada dilingkungan Kantor Wali Kota, wajib ikut Apel Perdana pada jam 08:00 WITA.
Ditanya terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainya, Mantan Camat Lembeh Selatan ini mengatakan bahwa Kepala OPD diluar kantor Wali Kota menghadiri Via Zoom.
Selain itu, Frosman mengatakan bahwa terkait adanya ASN yang tambah libur dengan alasan yang tidak jelas, tentu ada sanksinya salah satunya Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) akan dipotong.
“Untuk pengawasan disiplin adalah kepala OPD masing-masing dan dilaporkan ke kami BKPSDM,” tandasnya.
Lebih jauh, juga Frosman mengatakan bahwa untuk besok, usai apel akan dilanjutkan dengan kerja bhakti kebersihan disetiap Lokasi Khusus (Lokus) yang telah diatur oleh masing-masing OPD.(zet)