SULUTREVIEW.COM, BOLTIM-Informasi seputar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) sudah di ambang pintu.
Kepastian pencairan gaji ke-13 dan THR PNS ditegaskan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (14/4/2022). Lalu, kapan THR gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara cair?
Jokowi mengatakan telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara pada 13 April 2022 lalu.
Hal tesebut lebih di kuatkan, menyusul turunnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS.
Kepada sejumlah wartawan, Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Sonny Warokka mengatakan bahwa PP ini menjadi dasar pembayaran gaji ke 14 atau THR, namun akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) dulu sebelum pencairan THR dilakukan.
“Perbup sementara dalam proses. Kalau Perbup sudah siap dipersilakan seluruh OPD lingkup Pemkab Boltim segera mengurus pembayaran THR, “ beber Sonny Selasa (19/4/2022).
Lanut Sonny selain THR dan gaji ke-13, PNS juga akan mendapat tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN yang aktif.
“Karena perintah PP, maka tunjangan juga kita bayarkan, “ terangnya.